TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mengatakan tiga pilar utama AJI adalah menjaga kebebasan pers, mendorong pers profesional, dan jurnalis sejahtera.
"Kebebasan berekspresi pun masuk ranah kebebasan pers," katanya dalam rilis yang diterima pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
AJI melihat pentingnya kebebasan berekspresi pada 2016. Sepanjang tahun ini, tercatat berbagai pelanggaran terjadi.
Ini berbentuk pembubaran kegiatan, seperti pemutaran film, diskusi, seminar, dan pertunjukan festival.
Di antaranya pelarangan film Pulau Buru, Jagal, dan Senyap. Selain itu, pelarangan peredaran pers kampus LPM Lentera dan pembubaran pertunjukan seni di Bandung. Belum lagi aksi intoleran yang menyerang tempat ibadah di sejumlah tempat di Tanah Air.
"AJI tidak ingin kehidupan berdemokrasi tercabik-cabik oleh sekelompok masyarakat," tuturnya. Masyarakat harus diingatkan ihwal pentingnya masyarakat yang pluralis.
Suwarjono mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal itu diatur dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28-F UUD 1945.
Pasal-pasal ini mencakup dua hal, yaitu hak memperoleh informasi dan hak menyebarkan informasi atau berekspresi.
AJI baru saja menggelar malam resepsi peringatan hari ulang tahun ke-22 pada Jumat, 26 Agustus 2016, di Jakarta. Tema yang diambil adalah "Media, Ekspresi, Keberagaman".
Tema tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan AJI atas marak dan menguatnya tindakan antikeberagaman, intoleransi, dan antipluralisme sepanjang tahun ini.
ODELIA SINAGA