TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Prancis memutuskan menunda larangan penggunaan burkini di Kota Villeneuve-Loubet, dekat Nice. Keputusan tersebut juga dapat mempengaruhi semua kota yang melarang pakaian renang yang menutup seluruh tubuh tersebut.
Seperti dilansir dari CNN, lebih dari 30 kota di Prancis melarang penggunaan burkini. Otoritas yang melarang burkini tersebut berdalih hal tersebut sebagai tanggapan atas keprihatinan dan ketegangan akibat serangkaian serangan teror di Prancis.
Sebelumnya, larangan pemakaian burkini oleh para wali kota ditetapkan setelah penyerangan saat perayaan Hari Bastille di Nice dan pembunuhan pastor di Normandia.
Aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa larangan burkini ini ilegal dan dapat mendorong larangan pakaian yang dapat membuat Islamophobia. Mereka memuji putusan penundaan ini sebagai langkah signifikan.
"Dengan adanya larangan diskriminatif itu justru akan memicu prasangka dan intoleransi, maka keputusan hari ini telah menarik garis penting dalam pasir," kata Direktur kelompok HAM Eropa John Dalhuisen dalam sebuah pernyataannya seperti dikutip CNN, Jumat, 26 Agustus 2016.
Menurut Dalhuisen, sejauh ini tidak peduli apa pun pertentangan menyikapi burkini di pengadilan. Namun keputusan sementara ini dapat diteruskan terlebih dulu sebelum pengadilan memutuskan hukum legal terkait dengan legalitas kasus yang sedang diuji.
Sebelumnya, pemerintah wilayah Prancis di beberapa kawasan pantai Mediterania telah memberlakukan pelarangan burkini. Pelarangan burkini ini telah memicu perdebatan sengit di publik Prancis, bahkan seluruh dunia.
Adapun Perdana Menteri Prancis Manuel Valls mengatakan dia mendukung pelarangan burkini. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy juga mengatakan akan segera memberlakukan larangan nasional untuk pakaian renang.
CNN | ABDUL AZIS