TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dedi Suwardy Surachman mengatakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar berinisial MAS, 15 tahun, segera disidang di Pengadilan Negeri Makassar. Jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka telah lengkap dan layak memasuki tahap persidangan. "Besok berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya saat dihubungi, Ahad, 28 Agustus 2016.
MAS merupakan tersangka pemukulan terhadap gurunya, Dasrul, 52 tahun. MAS ditetapkan menjadi tersangka bersama ayahnya, Adnan Achmad, karena mengeroyok korban di halaman sekolah pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Dedi mengatakan pelimpahan berkas dipercepat demi kepastian hukum bagi tersangka. Usia tersangka yang masih di bawah umur menjadi alasan ia diberi perlakuan khusus. "Sidang tersangka juga akan digelar secara tertutup."
Baca Juga: Murid Pemukul Guru di Makassar Akhirnya Dipecat
Adapun berkas perkara Adnan hingga saat ini belum dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti telah meminta penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melengkapi berkas dan alat bukti.
Adnan bersama MAS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Keduanya telah ditahan sesaat setelah insiden itu terjadi.
Kedua tersangka mengeroyok Dasrul di halaman sekolah. Sebelum kejadian, Dasrul menampar MAS karena tidak melaksanakan tugas-tugas sekolah.
Mendapat perlakuan itu, MAS lalu melapor kepada ayahnya. Adnan lalu menuju sekolah dan kebetulan berpapasan dengan Dasrul di halaman sekolah. Di tempat inilah, ayah-anak itu mengeroyok Dasrul. Akibatnya, tulang hidung Dasrul patah.
Simak: JK: Dulu, Jangankan Memukul, Mencela Atap Rumah Guru Saja Dosa
Adnan dan MAS belum menunjuk pengacara untuk mendampingi mereka saat persidangan nanti.
Pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Musbagh Ni'am, menyatakan pihaknya telah memeriksa Dasrul. Dasrul diperiksa atas laporan balik MAS dengan dugaan penganiayaan. "Dia masih diperiksa dengan status saksi," katanya.
ABDUL RAHMAN