TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan tiga anggota Kepolisian Resor Kepulauan Meranti sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di kantor polres itu kamis lalu. Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Supriyanto menyatakan belum memastikan apakah ketiganya akan diproses secara profesi atau pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sejauh ini ada tiga yang ditetapkan tersangka," kata Supriyanto, Ahad, 28 Agustus 2016.
"Belum bisa kami putuskan, apakah mengarah pada sanksi administrasi, pelanggaran etik atau pidana. Tentunya menunggu kesimpulan dari penyidik."
Kerusuhan di Polres Kepulauan Meranti terjadi setelah polisi menangkap Apri Adi Pratama, 24 tahun. Apri ditangkap karena diduga membunuh anggota Polres Meranti, Brigadir Adil S. Tambunan (31).
Namun Apri pun tewas setelah penangkapan itu dan menyulut kemarahan warga Desa Selatpanjang. Warga yang emosi melempari Polres Meranti menggunakan batu sehingga mengakibatkan sejumlah kaca kantor pecah. Polisi melepas tembakan peringatan ke udara untuk menenangkan warga. Satu warga dilaporkan tewas dalam kerusuhan itu.
Supriyanto mengatakan Polda Riau serius menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, Polda Riau bersama-sama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan terkait dugaan kesalahan prosedur penangkapan dan kerusuhan yang berujung tewasnya seorang warga Meranti.
"Siapa pun yang bersalah akan kami beri sanksi," katanya.
Supriyanto menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban dalam peristiwa itu. Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Meranti jika ada tindakan anggotanya yang kurang berkenan di mata masyarakat.
"Kami akan memperbaiki hal-hal yang kurang ke arah yang lebih baik," tuturnya.
Pasca-kerusuhan Kamis lalu, aktivitas masyarakat Meranti saat ini sudah berjalan normal seperti biasa. Namun penjagaan dan pengamanan di Markas Kepolisian Resor Meranti terus ditingkatkan. Sebanyak enam satuan setingkat kompi (SSK) Brimob diterjunkan ke Meranti guna mencegah terjadinya aksi susulan.
RIYAN NOFITRA