TEMPO.CO, Semarang - Direktur PT Sahabat Mulya Sejati Alexander Frans berpendapat, penduduk yang menolak pendirian pabrik semen di Pati, Jawa Tengah, tak bisa mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab, materi gugatan hanyalah masalah izin Bupati Pati yang sifatnya lokal.
“Pasal 45 ayat A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan keputusan bupati mengenai izin lingkungan masuk kategori yang berlaku lokal yang tak bisa diajukan di proses hukum kasasi,” kata Alexander kepada Tempo, Ahad, 28 Agustus 2016.
Pernyataan Alexander ini menanggapi rencana penduduk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang mengabulkan upaya banding yang diajukan pabrik semen PT Sahabat. Putusan itu membatalkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, yang mengabulkan gugatan warga atas surat Bupati Pati yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Sahabat.
PT Sahabat ingin terus membuktikan bahwa proses yang dilakukannya sudah memenuhi aturan. Semua tindakan pendirian pabrik semen dimitigasi lewat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Amdal ini sebagai alat kontrolnya,” ucap Alexander.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Zainal Arifin menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi di MA. Tapi Zainal belum menyebut materi yang diajukan. “Belum bisa kami share,” katanya.
Sebelumnya, PTTUN Surabaya menyatakan izin pendirian pabrik di Pati sah. Alexander menyebutkan ada empat pertimbangan hakim, yakni lokasi pendirian pabrik sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW nasional.
Selain itu, kata Alexander, dalam putusannya, hakim tinggi menyatakan PTTUN tak berwenang menilai kembali dokumen amdal. “Sebab, yang berhak menilai dokumen amdal ini adalah komisi penilai amdal Kabupaten Pati,” ujar Alexander, mengutip putusan hakim.
Sebelum izin pendirian pabrik keluar, tim penilai amdal Pati sudah memberi rekomendasi bahwa pabrik bisa dibangun. Menurut Alexander, hakim juga menilai rencana penambangan pabrik PT Sahabat sudah sesuai karena masih berada di luar Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo. “Yang terakhir, hakim menilai PT Sahabat sudah melibatkan warga dalam proses penyusunan amdal,” ujarnya.
Sebaliknya, putusan majelis hakim PTUN Semarang menyatakan keterlibatan warga minim dalam proses pendirian pabrik semen. Padahal, menurut hakim, guna menuju pemerintahan yang baik, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. ”Ini beralasan hukum dan patut dikabulkan,” kata hakim Adi Budi Sulistyo. Selain itu, hakim mempertimbangkan kawasan karst di lokasi pendirian pabrik semen.
ROFIUDDIN