Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Sederhanakan Pembiayaan Riset

Editor

Erwin prima

image-gnews
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah yang bertujuan menyederhanakan pembiayaan riset untuk mendorong penelitian.

“Peneliti itu harapan saya ke depan tidak dihantui, disibukkan tentang pertanggungjawaban keuangan. Peneliti punya tanggung jawab meneliti, menghasilkan suatu invoasi,” kata dia di kampus ITB, Bandung, Senin, 29 Agustus 2016.

Nasir mengatakan peneliti saat ini disibukkan dengan rincian administrasi penggunaan anggaran risetnya. Biaya riset, misalnya, harus mengikuti PMK untuk menghitung ongkos perjalanan, pembelian ATK, honorarium, sementara pada pembelian peralatan mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa. “Dengan aturan yang baru, peneliti tidak harus disibukkan itu,” kata dia.

Menurut Nasir, peraturan pemerintah yang khusus mengatur mengenai pembiayaan riset itu tengah digodok bersama LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). “PP yang ada sampai sekarang belum mencantumkan riset. Semua riset itu jangan dikategorikan sebagai barang dan jasa yang lain, harus komponen riset sendiri,” kata dia. 

BacaBiaya Riset Tinggi Sebabkan Pengembangan Obat Minim

Nasir mengatakan, aturan itu akan melengkapi PMK 106/2016 yang mengelompokkan pekerjaan penelitian bukan berbasis aktivitas tapi berdasarkan outputnya. “Harapannya di dalamnya nanti ada komponen riset di dalam peraturan itu, yang selama ini tidak pernah disinggung hanya barang dan jasa. Riset itu kegiatan yang sangat spesifik, kegiatannya hanya meneliti,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nasir, aturan baru itu nanti tidak menghitung pembiyaan riset berdasarkan rincian biayanya karena biaya riset berbeda-beda tergantung tingkat kesulitannya. “Nanti dia outputnya apa? Misalnya publikasi naisonal dapat Rp 15 juta, internasional 50 juta, langsung angkanya. Kalau hasilnya prototype, ini kelompok industri jenis apa, bisa sekian ratus juta rupiah sampai Rp 1,6 miliar,” kata dia.

Simak pula:
Geledah Perusahaan TW, Anak Buah Buwas Diperiksa Propam  
Cerita Ahok Soal Jokowi dan Lahan 2 Hektare di Kemang  
Pengamat: DKI Tak Becus Tangani Banjir, Apa Jawaban Ahok?  
Aa Gatot Brajamusti Serba Tiga  
Barang Aa Gatot Disita, dari Vibrator hingga Pistol

Aturan baru ini untuk melengkapi aturan yang sudah ada serta untuk mendorong aktivitas penelitian. Dia mencontohkan, Undang-Undang Paten yang baru misalnya menghapus biaya pemeliharaan paten yang dibebankan pada pemegang paten pada lima tahun pertama. “Pemeliharaan paten itu menyebabkan para peneliti enggan mempunyai paten,” ujar Nasir.

Nasir mengatakan, kementeriannya juga sudah menerbitkan pedoman untuk mencantumkan level kesiapan hasil riset. Menurutnya, dengan pedoman itu akan memudahkan pengembangan hasil riset yang dilakukan peneliti. Dia juga menjamin pemangkasan anggaran pada kementeriannya tidak akan berimbas pada anggaran penelitian.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riset Temukan Banyak Orang Kesepian di Tengah Keramaian

39 hari lalu

Ilustrasi kesepian. Shutterstock
Riset Temukan Banyak Orang Kesepian di Tengah Keramaian

Keramaian dan banyak teman di sekitar ak lantas membuat orang bebas dari rasa sepi dan 40 persen orang mengaku tetap kesepian.


Ekosistem Laut di Laut Cina Selatan Memprihatinkan

39 hari lalu

Peneliti dan Wakil Direktur Asia Maritime Transparency Initiative CSIS Harrison Prtat. Sumber: istimewa
Ekosistem Laut di Laut Cina Selatan Memprihatinkan

Cukup banyak kerusakan yang telah terjadi di Laut Cina Selatan, di antaranya 4 ribu terumbu karang rusak.


Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

39 hari lalu

 acara press briefing bertajuk 'Deep Blue Scars Environmental Threats to the South China Sea' yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada Jumat 15 Maret 2024, di Jakarta. Sumber: dokumen IOJI
Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

Banyak pembahasan soal keamanan atau ancaman keamanan di Laut Cina Selatan, namun sedikit yang perhatian pada lingkungan laut


Dua Bulan Lagi, Stanford University Bakal Groundbreaking Pusat Ekosistem Digital di IKN

31 Januari 2024

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Dua Bulan Lagi, Stanford University Bakal Groundbreaking Pusat Ekosistem Digital di IKN

Stanford University, Amerika Serikat, merupakan salah satu universitas yang akan melakukan groundbreaking pusat ekosistem digital di IKN.


Tinjau Pabrik Motherboard Laptop Merah Putih, Dirjen: Riset Perlu Terhubung Industri

29 Januari 2024

Proses quality control PCBA motherboard Laptop Merah Putih di PT. XACTI Raya Jakarta-Bogor No.KM.35, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tinjau Pabrik Motherboard Laptop Merah Putih, Dirjen: Riset Perlu Terhubung Industri

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi meninjau pabrik motherboard dan menegaskan perlunya riset terhubung dengan industri.


Jatam: Tiga Pasangan Capres Terafiliasi Oligarki Tambang

22 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jatam: Tiga Pasangan Capres Terafiliasi Oligarki Tambang

Riset Jatam menelusuri bisnis-bisnis di balik para pendukung kandidat yang berpotensi besar merusak lingkungan hidup.


Terkini: KPA Sebut PSN Jokowi Sumbang Laju Konflik Agraria Sepanjang 2020-2023, Bandara Banyuwangi Segera Layani Penerbangan Umroh

15 Januari 2024

Masyarakat Melayu Pulau Rempang berkumpul di Lapangan Sepakbola Dataran Muhammad Musa, Kampung Sembulang, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang pada Rabu (11/10/2023). FOTO: YLBHI
Terkini: KPA Sebut PSN Jokowi Sumbang Laju Konflik Agraria Sepanjang 2020-2023, Bandara Banyuwangi Segera Layani Penerbangan Umroh

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah era Jokowi mendorong laju konflik agraria.


BRIN: Pangan Jadi Salah Satu Prioritas Riset 2023, Kejar Target Hilirisasi

28 Desember 2023

Kepala BRIN Laksono Tri Handoko berbicara soal prioritas riset di lembaganya sepanjang tahun 2023, salah satunya bidang pangan dengan total 218 judul riset. (Tempo/Annisa Febiola)
BRIN: Pangan Jadi Salah Satu Prioritas Riset 2023, Kejar Target Hilirisasi

Dominasi riset bidang pangan sejalan dengan prioritas yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.


Ratih Kumala Ceritakan Proses Kreatif Penulisan Gadis Kretek

18 Desember 2023

Penulis buku Gadis Kretek, Ratih Kumala memegang buku saat hadir dalam diskusi  Biennale Jatim di Rumah Budaya, Sidoarjo, pada Sabtu 16 Desember 2023. TEMPO/ Yolanda Agne
Ratih Kumala Ceritakan Proses Kreatif Penulisan Gadis Kretek

Penulis novel Gadis Kretek Ratih Kumala menceritakan proses kreatif. Mengapa ia akhirnya menjadi seorang kolektor bungkus kretek.


BRIN Akan Tetapkan Regulasi Penggunaan AI di Industri Riset

11 Desember 2023

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat menyampaikan kata sambutan di kegiatan Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. (Tempo/Alif Ilham Fajriadi)
BRIN Akan Tetapkan Regulasi Penggunaan AI di Industri Riset

Hingga kini belum ada regulasi yang jelas mengatur terkait penggunaan AI tersebut.