TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Senin, 29 Agustus 2016. Dalam sidang tersebut Hakim memeriksa dua saksi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menangani tindakan darurat saat Wayan Mirna Salihin dibawa dari kafe Olivier untuk ditindaklanjuti.
Salah satu saksi adalah dokter yang menangani Mirna di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Abdi Waluyo, dokter Prima Yudo. Saksi mengatakan, saat sampai di Rumah Sakit, Mirna sudah dalam keadaan tidak bernapas, dan nadi berhenti serta jantung yang sudah tidak berdetak.
"Saya memeriksa nadi dan napas korban. Saat diperiksa napasnya sudah berhenti dan jantungnya juga sudah berhenti," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2016.
Prima menuturkan, setelah mengetahui korban tidak bernapas dan detak jantungnya berhenti kemudian dia melakukan tindakan resusitasi jantung paru atau RJP sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang ada. "RJP kami lakukan untuk memacu jantung korban apakah masih ada napasnya dan ada pacu jantungnya lagi. Namun, setelah dilakukan RJP sudah tidak ada respons dari jantung korban," katanya.
Prima juga menginfus korban dan memeriksa mata dan tubuh Mirna. "Kami melihat di tubuh korban tidak ada keanehan. Saya hanya melihat bibir korban pucat biru dan tidak ada refleks dari mata korban saat kami lakukan refleks mata korban," katanya.
Baca Juga:
ABDUL AZIS