TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan praperadilan tersangka kasus suap Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2016. Dalam dua persidangan berbeda yang digelar hari ini, hakim tunggal yang memimpin sidang menilai, permohonan praperadilan tak cukup bukti.
"Hakim menimbang, kalau dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), kedua barang bukti pasti dimiliki pemohon, dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 29 Agustus 2016.
Pihak pemohon, dalam hal ini Tonin Tachta Singarimbun—kuasa hukum keluarga Rohadi dan Samsul—mempermasalahkan tidak adanya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Rohadi dan Samsul.
Namun hakim tunggal permohonan Samsul, Martin Ponto Bidara, dan hakim tunggal permohonan Rohadi, Riyadi, sama-sama menolak alasan itu. Mereka menilai, KPK yang digugat telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka tersebut. KPK dianggap telah memenuhi alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK.
Ini merupakan kali kedua permohonan praperadilan Rohadi dan Samsul ditolak pengadilan. Sebelumnya, permohonan mereka ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rohadi merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dituduh menerima suap untuk meringankan hukuman bagi Saipul Jamil. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. Saipul terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
EGI ADYATAMA