Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEI Berencana Hapus Batas Bawah di Pasar Reguler

image-gnews
Sementara itu, frekuensi saham di BEI mencapai 310,629 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 5,94 miliar lembar saham senilai Rp7,94 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sementara itu, frekuensi saham di BEI mencapai 310,629 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 5,94 miliar lembar saham senilai Rp7,94 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas harga terendah saham (auto rejection) di pasar reguler yang saat ini berada di harga Rp 50. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Hamdi Hassyarbaini mengatakan, penghapusan tersebut dilakukan menggerakkan saham-saham tidur sehingga pasar saham kembali bergairah.

“Sudah saatnya per bulan depan. Batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” kata Hamdi Hassyarbaini di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, hari ini, Selasa, 30 Agustus 2016.

Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah.

Dalam aturan Bursa Efek sebelumnya, ketika harga saham Rp 50 - di bawah Rp 200 per saham dengan batas atas naik 35 persen. Untuk harga Rp 200 - Rp 5.000 dengan batas atas meningkat 25 persen. Adapun untuk saham di atas Rp 5.000 per saham memiliki batas atas menguat 20 persen. Dari rentang harga tersebut batas bawahnya 10 persen.

BacaOJK Setuju APEI Tentukan Batas Bawah Broker Fee

Hamdi menjelaskan, dengan membuka batas bawah minimal, harga saham yang selama ini tak bergerak di batas Rp 50 bisa berpeluang untuk ditransaksikan secara lebih real, karena harga seharusnya terbentuk dari permintaan dan penawaran. “Kami akan mereview harga di bawah Rp 50. Kalau yang minta sedikit harga sahamnya ya turun, kalau yang minta banyak, harganya naik,” ujar dia.

Hamdi juga berharap penghapusan batas bawah juga akan membuat transaksi lebih terbuka dan meningkatkan kepercayaan pasar. "Karena mereka mengetahui kondisi harga saham sebenarnya, sehingga nantinya kondisi tersebut dapat meningkatkan frekuensi transaksi di pasar modal," kata Hamdi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun demikian, Hamdi melanjutkan, pembicaraan itu baru sebatas di kalangan internal Bursa Efek.  Surat Edaran peraturan itu juga belum disahkan BEI. Selain itu, untuk menerapkan hal ini,  BEI tidak perlu mendapat pengesahan dari OJK. “Ini baru diskusi internal. Nanti otomatis dibawa ke OJK, paling kami kasih diskusi ke OJK,” ucap dia.

Batas bawah imbal jasa perdangan efek juga menjadi isu belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tentang penetapan aturan batas bawah broker fee itu. Tujuannya, untuk menghindari persaingan tidak sehat antar broker di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida melihat peraturan batas bawah itu sebagai kesepakatan asosiasi yang membawahi anggota-anggotanya. Mereka melihat adanya kebutuhan pengaturan tarif, dan tidak seharusnya mereka banting harga terkait broker fee. “Kalau perusahaan broker atau underwriter terjadi banting-bantingan fee nanti mereka tidak punya cukup income untuk membiayai operasional. Jadi memang perlu diatur dan disepakati bersama,” kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 19 Agustus 2016.

DESTRIANITA

Terpopuler:
#StopBayar Pajak Jadi Viral, Pramono:Tax Amnesty Tetap Jalan
Menganggap Tidak Adil, Wali Kota Solo Kritik Amnesti Pajak
Subsidi Rumah dari Pemerintah: Bunga 5 Persen, Flat 20 Tahun  
Tax Amnesty, Wajib Pajak Laporkan Alat Masak dan Mesin Cuci

                 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

8 hari lalu

Pekerja melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik menuju level 7.286 pada penutupan perdagangan hari ini, menjelang libur Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H. TEMPO/Tony Hartawan
BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.


Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.


Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

29 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.


Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

45 hari lalu

Direktur Utama MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB), Anthony Cottan. Foto : Facebook
Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Anthony Cottan. MAPB merupakan pengelola Starbucks di Indonesia.


Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun

54 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun

Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.


Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

19 Februari 2024

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

Penetapan kembali saham Antam pada Indeks LQ45, Indeks IDX30 dan Indeks IDX80 di IDX mencerminkan apresiasi positif para pemegang saham.


United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

13 Februari 2024

Motor listrik United E-Motor. (Dok TDI)
United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

Pemegang merek United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan menargetkan dana Rp 400 miliar.


BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

6 Februari 2024

Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

BEI juga menetapkan pada 8 dan 9 Februari sebagai hari libur bursa.


Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama

2 Februari 2024

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas Kesiapan TNI persiapan pengamanan Pemilu 2024 beserta dukungan anggarannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),


Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

1 Februari 2024

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.