TEMPO.CO, Makassar - Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Makassar menuntut staf ahli Wali Kota Makassar, Ferdy A. Amin, selama 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan Stadion Barombong, Makassar, pada 2010.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,8 miliar," kata jaksa Imawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu sore, 31 Agustus 2016.
Selain Ferdy, ada dua terdakwa lain yang turut diadili dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Lurah Barombong Andi Ilham dan mantan Sekretaris Kecamatan Barombong Firnanda Sabar. Keduanya juga dituntut penjara 1,5 tahun. Selain dituntut pidana badan, ketiga terdakwa diminta membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai ketiga terdakwa yang bertindak sebagai panitia pembebasan lahan tidak menjalankan tugas sesuai dengan yang seharusnya. Lahan seluas 6 hektare yang dibebaskan tersebut ternyata merupakan lahan milik negara.
"Terdakwa tidak melakukan verifikasi lahan secara jelas, sehingga negara membeli sendiri lahannya," ucap Imawati.
Jaksa menjelaskan, pada 2010, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan permintaan anggaran kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk membangun stadion olahraga berkapasitas besar. Kementerian pun menyetujui dengan catatan harus ada lahan seluas 6 hektare yang disiapkan. Setelah menyiapkan lahan 6 hektare dari hasil reklamasi selama sekitar setahun, pembangunan fisik tahap pertama pun dimulai dengan anggaran Rp 14 miliar.
Namun, saat proyek berlangsung, Ferdy meminta pembangunan dihentikan. Sebab, ada warga yang keberatan atas lahan itu. Ferdy, yang saat itu menjabat Camat Mariso, bekerja sama dengan dua terdakwa lain untuk mengurus sertifikat lahan yang sebenarnya tidak perlu dibebaskan.
Pemprov Sulawesi Selatan akhirnya menyanggupi dan mengeluarkan dana sebesar Rp 1,8 miliar. “Seharusnya tidak perlu ada pembebasan, karena itu adalah tanah negara,” ujar jaksa.
Ketiga terdakwa tidak menanggapi materi tuntutan jaksa. "Kami akan layangkan pembelaan pada sidang mendatang," tutur Ferdy.
ABDUL RAHMAN