TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau perkembangan kasus kerusuhan di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Kamis pekan lalu. Kerusuhan dipicu kemarahan warga yang tak terima atas tewasnya Apri Adi Pratama, 24 tahun, tersangka kasus pembunuhan polisi.
“Ini juga permintaan secara khusus dari beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau,” ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2016.
Natalius Pigai mengatakan Komnas HAM berwenang menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 76 ayat 1 dan Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM mengapresiasi rencana Polri yang akan melakukan sejumlah tindakan, termasuk mencopot Kapolres Meranti dari jabatannya.
Baca: Pasca-bentrok, Kapolres Meranti Dimutasi ke Polda Riau
Penyelidikan oleh Komnas HAM, menurut Pigai, dapat mendorong proses hukum yang obyektif dan imparsial terhadap para pelaku, yang menyebabkan kematian beberapa warga sipil. Langkah ini juga diyakini bisa mendorong keadilan bagi korban dan keluarganya.
Komnas HAM bermaksud mewujudkan kembali kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian. Pasalnya, kerusuhan dipicu tudingan warga terhadap polisi, yang dianggap menyalahi prosedur penangkapan.
“Penyelidikan terkait peristiwa tersebut (akan dimulai) pada Jumat hingga Senin, 2-5 September 2016,” kata Pigai.
Apri Adi Pratama, tenaga honorer Diapenda Meranti, menusuk seorang anggota polisi, Brigadir Adil S. Tambunan (31), di area parkir Hotel Furama, Selatpanjang, Kamis, 25 Agustus 2016. Apri ditangkap, tapi kemudian tewas seusai ditangkap.
Kejadian itu memicu kemarahan ratusan warga Desa Selatpanjang. Mereka melempari kantor Polres Meranti dengan batu. Polisi yang berusaha menenangkan warga melepas tembakan peringatan ke udara. Adapun provokator kerusuhan ini masih ditelusuri.
YOHANES PASKALIS