TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga Rawajati, RT 09 RW 04, Pancoran, Jakarta Selatan, menghadang penggusuran permukiman oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Aktivis sosial, Ratna Sarumpaet, yang ikut mendampingi warga Rawajati, mengatakan masyarakat bertahan dan menolak penggusuran ini lantaran enggan dipindahkan ke Rumah Susun Marunda.
"Dipindahkan ke Marunda itu tidak menyelesaikan masalah," katanya di Rawajati, Pancoran, Kamis, 1 September 2016.
Menurut Ratna, penertiban oleh Pemkot Jakarta Selatan dilakukan secara sepihak tanpa dialog lebih dulu dengan masyarakat. Bahkan tidak ada sosialisasi yang jelas terkait dengan penggusuran tersebut. "Apalagi mereka tidak diberi ganti rugi," ucapnya.
Ratna menjelaskan, warga Rawajati yang sudah menempati permukiman sejak puluhan tahun itu menginginkan pemerintah memberi ganti rugi. Sedangkan jika hanya dipindahkan ke Rusun Marunda, sama saja memindahkan warga ke rumah kontrakan dengan paksa. "Kalau dipindah ke sana, sama saja mereka harus menyewa," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, warga sempat melakukan zikir bersama di Jalan Raya Rawajati sebelum akhirnya didorong mundur oleh ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, sempat terjadi keributan dan lempar-lemparan botol air minum antara warga Rawajati dan Satpol PP. Sekitar 300 personel Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan permukiman yang berdiri di samping rel kereta api Stasiun Duren Kalibata tersebut.
Sejak 2015, Pemkot Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatan kepada warga Rawajati, RT 09 RW 04, Pancoran, untuk mengosongkan rumahnya. Permukiman itu akan digusur oleh pemerintah lantaran tempat tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH).
ABDUL AZIS