Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK (3): Dugaan Korupsi BUMN, KPK Gandeng Singapura

image-gnews
Ketua KPK, Agus Rahardjo membaca puisi berjudul
Ketua KPK, Agus Rahardjo membaca puisi berjudul "Hukum" dalam acara #17anTempo yang bertema Merayakan Chairil Anwar, di gedung Tempo, Jakarta, 15 Agustus 2016. Tempo Channel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri praktek suap petinggi Badan Usaha Milik Negara di Singapura. Agus mengatakan, pelakunya tak hanya satu. Modusnya pun bermacam-macam.

KPK mengintensifkan kerja sama dengan Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura dalam upaya penangkapan lintas negara. Dalam wawancara sekitar 90 menit dengan wartawan Tempo Anton Aprianto, Linda Trianita, Aisha Shaidra, Muhammad Rizki, Reza Maulana, Sapto Yunus, dan fotografer Eko Siswono pada Kamis pekan lalu, 22 September 2016, itu, Agus blak-blakan mengenai hal itu. Berikut petikan wawancaranya yang diambil dari Majalah Tempo yang terbit Senin, 26 September 2016.

Dua pekan lalu, Anda mengatakan KPK tengah menelusuri praktek suap petinggi BUMN yang dilakukan di Singapura?
Pernyataan yang saya sampaikan 14 September lalu itu merupakan peringatan. Saya berharap ada efeknya. Pelakunya bukan hanya satu. Modusnya pun bermacam-macam dan bukan hanya BUMN. Semuanya orang Indonesia, bertemu di Singapura.

Baca: Ketua KPK (2): Soal Kebijakan Ahok di Reklamasi Jakarta

Setelah transaksi, apakah uangnya dibawa ke Indonesia?
Ada yang dibawa pulang, ada yang ditransfer dari sana. Kalau transfer, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa tahu. Tapi, ada juga yang begitu fee diberikan, pelaku membuka rekening di Singapura, kemudian ditransfer lagi ke bank di luar negeri. Kalau bawa dalam bentuk tunai, seharusnya ketahuan. Tapi ada juga yang bisa lolos, kalau pakai jet pribadi.

Bagaimana upaya penangkapan lintas negara seperti itu?
Kami intensifkan kerja sama dengan CPIB, Biro Investigasi Praktek Korupsi Singapura.

Benarkah KPK dan pimpinan Komisi Hukum DPR membahas kasus korupsi BUMN ini sebelum rapat dengar pendapat?
Sama sekali tidak ada. Malah menanyakan kasus Irman Gusman.

Dalam kasus suap Irman Gusman, KPK menerapkan jerat trading influence yang hanya pernah diterapkan dalam kasus kuota impor sapi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.
Jerat trading influence memang tidak ada dalam undang-undang kita. Tapi, melihat pasal yang dikenakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur larangan pejabat negara menerima uang. Ke depan, kami akan lebih menekankan soal trading influence dalam perbaikan undang-undang tersebut. (Ketika itu Luthfi menjabat Presiden PKS dan anggota DPR.)

Irman diduga merekomendasikan pengalihan distribusi gula dari Badan Urusan Logistik sehingga tersalur 3.000 ton ke perusahaan Xaveriandy Sutanto (tersangka penyuap Irman)?
Saya tidak akan konfirmasi detail seperti itu. Nantilah kami buka banyak info.

KPK akan memeriksa pejabat Bulog?
Ya, mungkin saja, semua yang terkait mungkin diperiksa. Pasti penyidik melihat hubungan-hubungannya.

Seandainya tidak menerima fee, bolehkah Irman melakukan sesuatu untuk membantu konstituen?
Kalau seperti itu, ya, memang tugas dia. Misalnya suatu daerah yang masih kekurangan air bersih, dia minta tambah. Tapi, begitu dia mengambil keuntungan dari situ, ya, tidak boleh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Liestyana, istri Irman, mengatakan uang Rp 100 juta dari Xaveriandy merupakan pemberian, bukan suap, sehingga mereka masih punya waktu satu bulan untuk melapor. Apakah jerat pasal yang dikenakan sudah kuat?
Insya Allah, kuat. Tapi saya tidak mau membuka detail kasus.

Kasus Irman mirip Luthfi Hasan Ishaaq dalam kuota impor sapi. Apakah ada yang salah dalam sistem ini?
Bukan hanya kuota. Banyak sistem yang harus dibenahi. Seharusnya kita menggunakan saja jalan yang sudah bagus. Bisa melihat Amerika Serikat, Jerman, atau negara-negara Skandinavia. Tidak usah menciptakan sistem yang baru namun memunculkan pemburu rente di mana-mana. Misalnya, apakah perlu dokter didatangi perwakilan perusahaan farmasi di tempat praktek. Kami mengamati banyak transfer dari farmasi ke rekening dokter.

Dari sebuah perusahaan dengan jumlah total Rp 800 miliar?
Tidak usah bicarakan yang itu dulu, karena masih banyak yang lain. Itu bukan dari perusahaan besar. Satu alasan penggunaan dana adalah meningkatkan kualitas dokter lewat kursus dan sebagainya. Padahal anggaran negara kita 20 persen untuk pendidikan. Kalau alokasinya kita cermati, jangan-jangan tidak perlu lagi subsidi perusahaan farmasi. Ada juga dokter yang memiliki kontrak dengan perusahaan tertentu. Maka, di Indonesia, obat menempati porsi 40 persen dari biaya kesehatan. Sedangkan di Jepang hanya 19 persen dan Jerman 15 persen.

Praktek seperti itu tergolong gratifikasi?
Kalau dokter pegawai negeri sipil, ya, gratifikasi. Tapi kami tidak bisa menindak dokter yang bukan PNS.

Kenapa korupsi seperti tidak berhenti?
Saya melihat akan lebih banyak. Dulu, desa tidak punya uang, sekarang satu desa pasti punya lebih dari Rp 1 miliar, karena ada dana dari pusat, daerah tingkat satu, dan tingkat dua. Apakah mereka punya kapasitas untuk mengelola dana itu dengan baik? Tiba-tiba ada gerojokan begitu. Nanti pasti bermunculan kasus korupsi di mana-mana karena kita punya puluhan ribu desa. Seharusnya, misalnya, luncurkan proyek percontohan dulu di beberapa desa terpencil. Maka, saya edarkan saja surat KPK. Ditempel di setiap balai desa, supaya orang tau KPK ikut mengawasi. Pokoknya ada gambar KPK dululah.

Baca: Ketua KPK(1): Mencegah Korupsi Tak Bisa Lagi Pakai Cara Lama

Apakah vonis untuk koruptor selama ini kurang membawa efek jera?
Karena kita juga tidak melakukan hukuman secara sosial. Banyak koruptor, apalagi yang tidak terkena tindak pidana pencucian uang, masih kaya sekali. Orang bertemu dia juga masih hormat.

Soal terpidana percobaan boleh ikut pemilihan kepala daerah, apakah itu tidak bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi?
Sebaiknya jangan. Pengalaman menunjukkan sudah ada 19 gubernur, 50 lebih bupati dan wali kota, dan sekian ratus anggota DPR dan DPRD (terjerat kasus korupsi). Jadi, sudahlah, orang yang integritasnya baik saja yang masuk sistem pemilihan anggota dewan, apalagi kepala daerah.

TIM TEMPO

Dimas Kanjeng Tersangka

Ini Salawat Fulus, Klaim Ajaran Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Soal Dimas Kanjeng, Polda: Uang Diganda, Nomor Seri Bagaimana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

8 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

10 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

10 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

14 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

17 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

19 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.