TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso membacaan kesaksian Kristie Louis Carter, atasan terdakwa ketika bekerja di New South Wales Ambulance, Australia.
Menurut Carter, dia mengenal Jessica sejak 2014 ketika terdakwa mulai bekerja sebagai desainer grafis di perusahaan itu. Carter mengatakan Jessica memiliki dua kepribadian yang berbeda.
"Di satu sisi dia baik dan murah senyum. Namun, bisa tiba-tiba marah jika ada orang yang tidak menuruti kemauannya. Jessica juga licik dan kerap mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya," ujar Carter, seperti yang tertuang dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari, 27 September 2016.
Karena itulah, Direktur pemasaran di New South Wales Ambulance tidak merasa terkejut ketika mengetahui kabar Jessica terlibat dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida.
Simak: Inilah Obrolan Mirna-Jessica di Grup WA Sebelum Ngopi
Apalagi sejak delapan bulan terakhir, menurut Carter, Jessica menampakkan gelagat aneh dan kebencian terhadap dirinya.
"Sangat banyak perbuatan Jessica yang tidak wajar. Salah satunya pada Agustus 2015 saat Jessica terlibat dalam kecelakaan mobil. Jessica ketika itu mengaku pingsan dan tidak sadarkan diri. Padahal dari berita di media daring mengabarkan bahwa Jessica mengemudi dalam pengaruh alkohol. Dari sini saya tahu Jessica pembohong," kata Carter yang diperiksa penyidik di Australia.
Selain itu, saat Jessica dirawat di sebuah rumah sakit di Australia, terdakwa pernah mengatakan kepada Carter bahwa dia dapat "membunuh dengan dosis yang tepat" dan bisa "mendapatkan pistol". Hal ini, menurut Carter, disampaikan Jessica kepada dirinya karena Jessica kesal pihak rumah sakit tidak memperbolehkannya pulang dan Jessica merasa diperlakukan seperti pembunuh di rumah sakit itu.
Carter juga menceritakan tentang pengakuan Jessica yang sempat menikah, kemudian bercerai dan menjalin hubungan dengan Patrick O'Connor. Jessica disebutnya sangat terobsesi dengan O'Connor dan tidak membiarkan lelaki itu dekat dengan perempuan lain. Hubungan mereka diketahui mulai renggang pada Januari 2015.
Baca juga: Ada Surat Perintah Penahanan untuk Jessica di Australia
Carter menambahkan, dia mencurigai Jessica memakai obat-obatan terlarang karena sering menampakkan ciri-ciri seperti mata berkaca-kaca, susah berjalan, berkeringat, dan tidak fokus ketika berbicara.
Jessica pun diketahui pernah bercerita kepada Carter mengenai Wayan Mirna Salihin walau tidak secara rinci. "Dia bercerita ada seorang temannya yang akan menikah dengan mantan pacarnya di Jakarta," tutur Carter.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menolak keterangan saksi Kristie Carter yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Otto mengatakan apa yang disampaikan tidak sah karena tidak ada BAP penyumpahan penerjemah.
Menurut Otto, keterangan saksi tidak berbahasa Indonesia dalam persidangan, meskipun dibacakan, harus melalui proses penerjemahan oleh penerjemah yang disumpah dan oleh karena itu BAP harus ada. "Tanpa itu pernyataan saksi tidak sah," ujar Otto.
Jaksa Penuntut Umum sendiri tidak bisa memberikan BAP itu. Namun, Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mengatakan sesuai pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak perlu ada penerjemah dalam penyidikan.
Pasal itu pada ayat (1) menyatakan jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.
Ayat (2) disebutkan jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Adapun dalam persidangan penerjemah memang wajib diambil sumpahnya sesuai pasal 177 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan jika terdakwa atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
Ketua Majelis Hakim Kisworo menengahi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dan pengacara dengan mengatakan bahwa keputusan ada di tangan hakim dan semua tercatat dalam berita acara persidangan.
Jessica sendiri menolak kesaksian Kristie carter yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Jessica mengatakan 90 persen kesaksian itu tidak benar. "Keterangan dalam BAP itu sangat subyektif dan sangat memberatkan saya," ujar Jessica.
Baca lainnya: Alasan Kehadiran Polisi Australia di Sidang Jessica
Persidangan yang berlangsung dari Senin pagi, 26 September hingga Selasa dini hari, 27 September 2016 itu merupakan pemeriksaan saksi dan ahli terakhir. Berikutnya, pada Rabu, 28 September 2016, agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak es kopi vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
ANTARA
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah