TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki peredaran narkotika di kalangan pengamen. Penyelidikan berawal dari tertangkapnya empat pengedar narkotika jenis ganja dengan sasaran pengamen.
"Kemarin anggota Polsek Sawah Besar menangkap seorang pengendar ganja di Kemayoran, masih diselidiki keterkaitannya dengan empat tersangka itu," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Pusat Komisaris Suyatno, Selasa, 27 September 2016.
Penangkapan pengedar ganja ini terjadi di beberapa tempat. Awalnya, polisi menangkap seorang pengamen berinisial TW, pada 19 September lalu.
Dari penangkapan keduanya, polisi mendapati ganja kering seberat 1,9 kilogram. "Anggota kami menyamar sebagai pembeli narkotik yang diedarkan TW," ujarnya.
TW mengaku barang haram itu didapatnya dari HDR yang diantar Z. HDR adalah seorang pengangguran. "HDR kami tangkap di Tebet," kata Suyatno.
Saat ditangkap, HDR sedang bersama ES (kondektur) yang juga turut dibawa ke Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Polisi kemudian melakukan pengejaran tersangka Z yang juga pengamen dan bertindak sebagai perantara narkotika dari HDR ke TW. "Z ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Suyatno.
Selang empat hari, anggota Kepolisian Sektor Sawah Besar menangkap ASA alias Bakor di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan Bakor, setelah polisi mendapati informasi adanya transaksi narkoba di tempat tersebut. "Anggota langsung bergerak ke lokasi dan menangkap Bakor," kata Kepala Polsek Sawah Besar Komisaris R. Soplanit.
Di sepeda motor Bakor, petugas mendapati narkotika berupa daun ganja kering seberat 4,8 kilogram yang dibungkus plastik berwarna hitam. Tak hanya itu, polisi juga mendapati 15 gram ganja di saku celana Bokor.
Bakor mengaku ganja seberat 4,8 gram itu milik rekannya bernama Bagol yang berhasil melarikan diri. Saat itu, Bakor dan Bagol hendak mengantarkan pesanan ganja untuk seseorang.
"Masih kami selidiki, karena tersangka Bakor tak tahu ganja ini untuk siapa dan diantar ke mana," ujar Soplanit. Adapun, ganja seberat 15 gram adalah upah yang diberikan Bagol kepada Bakor.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal kurungan penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
AFRILIA SURYANIS
Baca:
Sri Mulyani Sambut Tokoh Kadin Ikut Tax Amnesty
Saat Debat Capres AS Memanas, Clinton Tuding Trump Rasis