Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini, Penerimaan dari Amnesti Pajak Mencapai Rp 61,99 T

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 20 September 2016. Gugatan UU Tax Amnesty dilakukan empat pihak yang mengatakan ketentuan dalam UU Tax Amnesty dianggap memberi hak secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat bayar pajak, berupa pembebasan sanksi administratif, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 20 September 2016. Gugatan UU Tax Amnesty dilakukan empat pihak yang mengatakan ketentuan dalam UU Tax Amnesty dianggap memberi hak secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat bayar pajak, berupa pembebasan sanksi administratif, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Total penerimaan negara dari program pengampunan pajak menembus Rp 61,99 triliun pada hari ini, 27 September 2016. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan itu berasal dari uang tebusan, tunggakan pajak, dan juga penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Menurut data amnesti yang termuat di Pajak.go.id itu, penerimaan dari uang tebusan telah mencapai Rp 58,62 triliun. Penerimaan dari tunggakan pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Sedangkan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan telah mencapai Rp 301,54 miliar.

Penerimaan sebesar Rp 61,99 triliun itu berasal dari 180.041 surat setoran pajak (SSP) yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) ataupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 179.944 lembar dengan uang tebusan Rp 47,1 triliun.

Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, sekitar Rp 41,2 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 4,24 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 1,62 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 57,5 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Baca Juga: Ikut Tax Amnesty, Bos Sriwijaya Air Deklarasi Harta Pribadi

Hingga hari ini, total harta dari 179.944 SPH yang telah dilaporkan sebesar Rp 1.950,58 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 1.336 triliun, deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 536 triliun. Sedangkan dana repatriasi telah mencapai Rp 101 triliun.

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida memprediksi penyerapan dana repatriasi amnesti pajak di sektor pasar modal mencapai Rp 400 triliun hingga 2017. Serapan itu berasal dari dana yang disimpan di instrumen saham dan obligasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Wah, Pikiran Kita dan Aktivitas Otak Ternyata Bisa Dibaca!

Nurhaida mengatakan dana dari instrumen saham diprediksi senilai Rp 100 triliun. Dari obligasi, baik obligasi pemerintah maupun perusahaan, akan mencapai Rp 300 triliun. "Itu kami lihat dari tren lima tahun terakhir," katanya di Bank Indonesia, Jakarta, Senin 26 September 2016.

Program amnesti pajak mengharuskan pemohon mengendapkan dananya di dalam negeri selama tiga tahun. Pemerintah menyediakan berbagai instrumen di berbagai sektor untuk menyimpan dana itu. "Paling banyak di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal," katanya.

Baca: Artis Raisa Sedang Sakit Hati Banget? Ini yang Dilakukan...

Program amnesti pajak telah berlangsung selama dua bulan sejak digulirkan. Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak efektif berlaku mulai 19 Juli lalu. Dari program, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

25 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

28 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

36 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.


Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

 Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia
Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.


Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ketika ditemui usai acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.


Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dalam acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.