TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya akan menghilangkan praktek pungutan terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, menurut Hanif, selama ini, TKI diperlakukan seperti obyek yang dikomersialkan.
Hanif menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 26 September 2016 . “Harus ada perbaikan dan perubahan di semua sektor dalam sistem penempatan TKI, mulai pendaftaran, pelatihan, sertifikasi, pengurusan paspor, periksa kesehatan, perizinan, hingga pengiriman uang," kata Hanif melalui keterangan tertulisnya, Senin.
Hanif berujar, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain mengubah paradigma TKI yang selama ini sebagai obyek menjadi subyek. Dengan menjadi subyek, menurut dia, para TKI bebas menentukan negara tujuan.
Para TKI juga bisa mengetahui persiapan yang harus dia penuhi, mengetahui informasi yang cukup tentang hukum dan budaya negara tujuan, mengetahui hak dan kewajibannya, dan sebagainya. “Tak boleh ada perlakukan khusus terhadap TKI yang justru akan mengeksploitasi TKI,” ucapnya.
Hanif juga menginginkan para TKI dapat mengurus pembuatan paspor layaknya orang lain yang ingin membuat paspor wisata. Selain itu, menurut Hanif, pemerintah seharusnya bisa mendorong perbankan mempermudah akses pinjaman untuk calon TKI. Dengan demikian, TKI tidak terjerat utang oleh perusahaan jasa pengiriman TKI.
Merespons gagasan Hanif, Pahala menuturkan perlu ada sosialisasi untuk mengubah paradigma itu. “Mengubah paradigma TKI sebagai subyek harus terus disosialisasi. KPK akan membantu mensosialisasi gagasan itu kepada institusi lain, sehingga tak ada kebijakan yang saling berlawanan," katanya.
INGE KLARA