TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah membentuk tim yang mengkaji permasalahan hukum di Indonesia. Tim tersebut akan menginventarisasi sejumlah masalah hukum untuk kemudian dibuatkan solusinya dalam bentuk paket kebijakan hukum.
Dipimpin Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, tim tersebut melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri. "Ada yang mau kami selesaikan dalam bulan Oktober 2016 ini. Nanti ada paket kebijakan hukum, tapi sementara disiapkan dulu quick wins-nya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai rapat terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, 28 September 2016
Laoly mengatakan quick wins adalah langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai untuk mengawali suatu program. Meski belum menyebut kebijakan hukum apa yang akan dibuat, Laoly mengatakan paket kebijakan tersebut akan menyangkut semua aspek hukum yang ada. "Semuanya, terkait reformasi hukum, penegakan hukum juga termasuk," ujar Laoly.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan sempat mengusulkan perbaikan pada sejumlah aspek pada paket kebijakan hukum tersebut. Yang pertama, kata dia, adalah perbaikan rezim hukum atau aturan hukum yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
Reformasi pada kualitas aparat penegak hukum, ujar Tito, juga diperlukan. "Dan berikutnya (pada) budaya hukum, terkait masyarakat yang mendukung proses penegakan hukum," kata Tito.
Reformasi hukum, kata Tito, akan melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum yang memiliki permasalahan internal berbeda. Karena itulah dibentuk tim tiga lembaga hukum yang dikomandoi Kemenkopolhukam untuk menfidentifikasi masalah dan mencari solusi.
Paket kebijakan hukum, ujar Tito, adalah bentuk solusi yang bersifat jangka panjang. Pemerintah, menurutnya, juga harus memiliki solusi cepat. "Karena anggaran terbatas dan masalah lain, sehingga paling tidak dengan langkah minimal (quick wins) ini, reformasi hukum terlihat oleh masyarakat," kata Tito.
Solusi jangka pendek tersebut, menurut Tito, bisa membantu penanganan kasus hukum khusus, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
YOHANES PASKALIS