Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi: La Nyalla Bertanggung Jawab Penggunaan Dana Hibah

image-gnews
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Juni 2016. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jatim tersebut dijadwalkan akan memeriksa soal temuan PPATK tentang aliran dana yang masuk ke rekening La Nyalla Mattalitti. Tempo/Dian triyuli Handoko
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Juni 2016. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jatim tersebut dijadwalkan akan memeriksa soal temuan PPATK tentang aliran dana yang masuk ke rekening La Nyalla Mattalitti. Tempo/Dian triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Fasilitasi Usaha Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Subangto mengatakan tanggung jawab dana hibah terletak pada penerimanya. Dalam kasus penerimaan dana hibah oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, tanggung jawab penuh ada pada La Nyalla Mataliti selaku ketuanya.

"Tanggung jawab sepenuhnya ada di penerima hibah," kata Subangto saat menjadi saksi persidangan La Nyalla dalam perkara penyelewengan dana hibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2016.

Menurut Subangto saat dia menjadi Kepala Bagian Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, La Nyalla tercatat menerima hibah sebanyak tiga kali sejak 2012 hingga 2014. Nilainya masing-masing adalah Rp 10 miliar, Rp 15 miliar, dan Rp 10 miliar.

Baca: Jaksa Tolak Eksepsi La Nyalla yang Dianggap Mengada-ada

Subangto mengatakan sebelum pencairan dana hibah, pemohon dana hibah diundang untuk mempresentasikan tujuan digunakannya dana hibah. Setelah itu tim dari Pemerintah Provinsi menuju ke tempat domisili lembaga untuk melakukan survei.

Selanjutnya dilakukan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penandatanganan pakta integritas. "Di pakta integritas yang tanda tangan itu Ketua Kadin atau penerima hibah, yang di NPHD adalah ketua biro perekonomian," kata Subangto.

Baca: Kejaksaan: Transaksi Mencurigakan La Nyalla Tembus Rp 100 M
Kasus La Nyalla, Penyidik Kejaksaan Pelajari Data PPATK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Subangto menuturkan setelah dana digelontorkan, ada tim yang memonitor penggunaan dana. Setiap tahun penerima dana hibah juga harus membuat laporan pertanggungjawaban. Ia menyebutkan Kadin Jawa Timur pernah terlambat dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pada 2014. "Tapi sudah saya tegur secara lisan dan mereka segera menyelesaikan," ucap dia.

Subangto mengatakan tak ada yang aneh dalam evaluasi dana hibah yang diberikan kepada Ketua Kadin Jawa Timur. Menurut dia, semua laporan sudah sesuai dengan yang ada di proposal. "Sepanjang yang kita pantau sesuai," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa La Nyalla Mattalitti telah melakukan korupsi dengan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Dana hibah yang diterima La Nyalla dalam APBD Jatim mencapai Rp 48 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya, La Nyalla disebut bersama-sama dengan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring menyiasati program dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

22 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.


Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

16 Februari 2023

Erick Thohir (kanan) dan La Nyalla Mattalitti (kiri) dalam Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KLB PSSI) 2023 di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.


Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

8 Februari 2023

Erick Thohir terbilang orang lama dalam dunia olahraga termasuk sepak bola. Ia pernah menjadi Ketua Umum PP Perbasi pada 2006-2010. Selain memegang jabatan dalam organisasi, ia juga ikut berbisnis dalam dunia sepak bola. Ia pernah menjadi Wakil Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat pada 2011. Menteri BUMN itu diketahui pernah membeli saham DC United, Amerika Serikat. Pada 2013, ia juga berhasil mengakuisisi klub kelas dunia, Inter Milan. Kini, ia berbisnis bersama klub Liga Inggris, Oxford United dan tim lokal Persis Solo. TEMPO/Tony Hartawan
Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.


La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

8 Februari 2023

Calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti disaksikan Ketua Asprov PSSI Jabar Tommy Apriantono (kiri) dan Akademisi Ria Lumintuarso (kanan) memberikan penjelasan dalam pertemuan yang bertajuk
La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.


5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

3 Februari 2023

Menteri BUMN Erick Thohir didampingi CEO Persis Solo Kaesang Pangarep, Artis yang juga CEO Rans Nusantara FC Raffi Ahmad, Pemilik FC Bekasi City Atta Halilintar, dan Artis Baim Wong saat menyerahkan form dan berkas pendaftaran calon Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027 di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memastikan diri maju sebagai calon Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027 yang akan dipilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) pada 16 Februari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.


KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

27 Januari 2023

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti. (Instagram/@kementerianbumn, @lanyallamm1)
KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?


KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

27 Januari 2023

Ketua Komite Pemilihan PSSI Amir Burhanudin (ketiga kiri) didampingi anggota memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Komite Pemilihan PSSI resmi menutup proses pendaftaran bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco periode 2023-2027 per Senin 16 Januari pukul 18.00 dengan hasil yaitu lima orang mendaftar bakal calon ketua umum, 17 orang bakal calon waketum dan 78 orang bakal calon anggota Exco. ANTARA/Sigid Kurniawan
KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

Menuju KLB PSSI 16 Februari, saat ini Komite Pemilihan masih dalam tahap verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI.


Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PSSI, La Nyalla Yakin akan Dapat Dukungan Pemilik Suara di KLB

13 Januari 2023

La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menyerahkan berkas ke PSSI untuk mendaftarkan diri sebagai calaon Ketua Umum PSSI di Kantor PSSI, Jumat, 13 Januari 2023. TEMPO/Muhammad Nurhendra Saputra
Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PSSI, La Nyalla Yakin akan Dapat Dukungan Pemilik Suara di KLB

La Nyalla menegaskan dirinya siap bersaing dengan siapa pun yang nantinya maju sebagai calon ketua umum PSSI di KLB kali ini.


Jelang KLB PSSI, La Nyalla Mattalitti Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum

13 Januari 2023

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti (kanan) menyerahkan form dan berkas pendaftaran calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. La Nyalla masuk menjadi salah satu kandidat calon Ketua Umum PSSI yang akan dipilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) pada 16 Februari 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jelang KLB PSSI, La Nyalla Mattalitti Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum

Menjelang KLB PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menjadi sosok pertama yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum.


PBB dan DPD Yakin MK Terima Gugatan Mereka Terkait Presidential Treshold

26 April 2022

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PBB dan DPD Yakin MK Terima Gugatan Mereka Terkait Presidential Treshold

PBB dan DPD menilai tak ada alasan kedudukan hukum yang bisa dilontarkan MK untuk menolak gugatan mereka terkait presidential threshold.