TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang akan digelar Rabu, 28 September 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemungkinan bakal memanas. Agenda acara adalah pemeriksaan terdakwa, yaitu Jessica Kumolo Wongso.
Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam di di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica, kawannya saat kuliah di Australia, didakwa membunuh dengan meletakkan racun sianida di gelas yang diminum Mirna.
Baca juga:
Polisi Sebut Reza dan Elma Tahu Pesta Seks Gatot Brajamusti
Mario Mengaku Rugi Rp 7 M, Deddy Corbuzier: Hebat Banget
Ada kemungkinan jaksa penuntut umum akan mencecar perilaku Jessica selama tinggal beberapa tahun di Australia. Hal itu merujuk pada kesaksian polisi Australia John Jesus Torres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 September 2016 dan Kristie Loius Carter, Direktur Marketing dan Media New South Wales Ambulance, tempat Jessica pernah bekerja.
Berikut lima perilaku negatif Jessica selama hidup di negara bagian New South Wales, Australia.
Baca Juga:
Pertama, surat dari pengadilan New South Wales pada 16 Desember 2015 yang berisi perintah penahanan sementara terhadap Jessica. Surat perintah penahanan itu terkait dengan laporan Patrick O'Connor, mantan kekasih Jessica, ke polisi. Laporan ini, menurut Torres, berisi peraturan-peraturan mengikat yang harus ditandatangani Jessica untuk melindungi O'Connor dari perilaku Jessica yang tidak diinginkan.
Selanjutnya: mantan pacar..