TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai rencana Mahkamah Kehormatan Dewan merehabilitasi nama Setya Novanto adalah tepat. Sebab, bahan penyadapan rekaman terhadap Setya Novanto dalam kasus papa minta saham itu, dianggap ilegal dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penyadapan.
"Meskipun MKD tidak memutuskan pemecatan Setya Novanto, persidangan itu juga sudah merusak namanya. Dia pun mengundurkan diri. Maka keputusan dewan merehabilitasi adalah benar," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Kamis 29 September 2016.
BACA: MKD Pulihkan Nama Setya Novanto
Fahri berujar kasus Novanto dalam "Papa Minta Saham" berawal dari penyadapan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. "MK bilang Maroef melakukan kegiatan intelijen terhadap Pak Nove," kata Fahri. Menurut Fahri, kegiatan intelijen adalah single user atau single klien yaitu kepada Presiden. BACA: Berita Papa Minta Saham baca di sini
Selain itu, Fahri mengatakan data intelijen sadapan dibawa ke dalam ruang Mahkamah Kehormatan Dewan. "Saya protes dan saya dipecat karena itu," ujar dia. Fahri mengatakan seorang menteri tidak boleh datang kecuali untuk kunjungan kerja dan undangan dewan. Inilah yang menurut Fahri merusak nama koleganya Setya Novanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR Setya Novanto meninjau kembali persidangan di MKD. Novanto disidang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus “Papa Minta Saham.
MKD telah menerima surat dari Novanto yang melampirkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016. Putusan MK itu menyatakan alat bukti rekaman dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Novanto beralasan persidangan dengan bukti rekaman itu telah merendahkan harkat dan martabat serta nama baiknya.
ARKHELAUS W.
Pimpinan MKD menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Rabu, 16 Desember 2015. MKD menyidangkan dugaan peanggaran etik Setya dalam kasus saham Freeport.