Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Sodorkan Ide Penguatan Lembaga Pengawas Hakim  

image-gnews
Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. TEMPO/Seto Wardhana
Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan KY menawarkan beberapa aspek yang perlu dikuatkan untuk mengefektifkan kinerja KY dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Menurut Farid, tawaran itu disodorkan KY berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan paket kebijakan hukum guna menguatkan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Di antaranya putusan KY yang bersifat mengikat (eksekutorial) kepada hakim.

“Rekomendasi eksekutorial itu lebih dibutuhkan untuk sanksi sedang dan ringan, karena yang berat sudah ada Majelis Kehormatan Hakim,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 30 September 2016.

Farid menjelaskan, manajemen hakim saat ini masih berada di Mahkamah Agung. Apabila ada kewenangan eksekutorial, KY bisa mengadopsi konsep dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Melalui rekomendasi KY yang bersifat mengikat, kata Farid, maka apa pun yang menjadi keputusan KY yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka harus ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, terdapat beberapa penguatan kewenangan KY dalam menjalankan tugasnya. Farid mencontohkan, untuk menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY dapat meminta bantuan kepada penegak hukum untuk menyadap dan merekam pembicaraan hakim yang diduga mengarah pada pelanggaran KEPPH.

Farid mengatakan KY dapat menyadap apabila menemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim. Namun pada pelaksanaannya, kewenangan penyadapan itu tidak berjalan efektif. Ia menilai kepolisian memiliki pandangan lain. “Komisi Yudisial tidak boleh menyadap karena bukan lembaga pro-justisia,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Farid mengingatkan, Pasal 20 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 menetapkan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan KY, termasuk penyadapan dan merekam.

Menurut Farid, persoalan lain yang perlu dituntaskan adalah kewenangan pengawasan perilaku hakim dalam ranah kode etik. Kewenangan itu kerap dibenturkan dengan penafsiran teknis yudisial di ranah teknis peradilan.

Mahkamah Agung masih banyak memeriksa hakim, padahal KY terlebih dulu memeriksa hakim yang bersangkutan soal dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, rekomendasi sanksi masih banyak yang diabaikan Mahkamah Agung.

Farid mengistilahkan KY sebagai lembaga yang tidak terlihat giginya. Para pencari keadilan banyak dirugikan akibat penyempitan makna perilaku hakim yang dibenturkan dengan teknis yudisial.

Untuk mengatasi perbedaan penafsiran batasan perilaku hakim, KY menilai perlu norma baru untuk mencari titik temu agar Mahkamah Agung dan KY dapat saling menguatkan untuk mewujudkan wibawa peradilan.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.