TEMPO.CO, Bekasi - Nasib apes dialami AM. Pemuda 18 tahun itu mendadak dibacok perampok ketika sedang menyantap nasi goreng di Kampung Rawa Lintah RT 01 RW 01, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam, 29 September 2016. Selain luka bacok di kepala dan leher, korban harus kehilangan sebuah telepon selulernya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban bersama temannya, B, 19 tahun, sedang makan nasi goreng di pinggir jalan. "Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal," kata Awal, Jumat, 30 September 2016.
Menurut dia, seorang pelaku meminta korban menyerahkan harta yang dibawa. Namun AM justru berusaha mempertahankan ponsel jenis BlackBerry Z10 miliknya. Pelaku marah dan mengeluarkan sebilah celurit, lalu membacok korban.
Akibatnya, korban mengalami luka bacok di kepala dan leher. Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh temannya. "Kami masih melakukan penyelidikan," ujar Awal.
Polisi menangkap pelaku beberapa jam kemudian. Mereka adalah FKH dan HY. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa ponsel jenis BlackBerry Z10. Pelaku digelandang ke Markas Polsek Cikarang Utara. "Pelaku terdeteksi dari ponsel korban," katanya.
Kepala Polsek Cikarang Utara Komisaris Puji Hardi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku juga baru saja merampas sebuah ponsel milik penduduk di Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Cikarang Utara. "Tapi korban tak sampai dilukai," ucapnya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 bilah celurit, ponsel BlackBerry Z10 milik korban, dan ponsel merek Advan pelaku. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Tak tertutup kemungkinan ada kelompok lain spesialis perampas ponsel.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Cikarang Utara. Ia bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampokan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO