TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik PT Indofood Sukses Makmur Tbk Anthoni Salim dan Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Fransiscus Welirang hari ini dijadwalkan menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) untuk mengikuti program amnesti pajak.
Mereka berencana mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV di Direktorat Jenderal Pajak, Sudirman Jakarta, pukul 11.00, Jumat, 30 September 2016.
Baca:
Heboh Gatot dan Dimas Kanjeng, Ternyata Ini Biangnya
Ini Penampakan-penampakan Aneh Jessica Sebelum Bertemu Mirna
Marwah Daud Sebut Dimas Kanjeng Punya Karomah, MUI Menjawab
Anthoni dan Welirang mengikuti program pengampunan pajak untuk memenuhi janjinya kepada Presiden Joko Widodo seusai mereka bertemu di Istana Negara, Kamis, 22 September 2016. Keikutsertaan mereka dalam amnesti pajak juga untuk membuktikan bahwa program itu sangat penting untuk menggenjot penerimaan negara.
Surat keterangan pengampunan pajak dari Anthoni dan Welirang rencananya diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama.
Beberapa pengusaha juga telah mengikuti program amnesti pajak, di antaranya pemilik Grup Lippo, James Riady; pemilik Grup Gemala, Sofjan Wanandi; Thohir bersaudara, Erick Thohir dan Garibaldi 'Boy' Thohir; putra Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto; serta mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis lalu mengatakan penerimaan dari program pengampunan pajak berdasarkan surat setoran pajak telah mencapai Rp 86,4 triliun. Sedangkan penerimaan dari uang tebusan Rp 58,62 triliun, dari tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 320 miliar.
Berdasarkan surat pernyataan harta yang telah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan mencapai Rp 67,3 triliun. Dari jumlah itu, Rp 58 triliun di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi atau bukan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 21,2 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, Rp 6,37 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, dan Rp 90 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Total harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak telah mencapai Rp 2.706,9 triliun. Jumlah itu meliputi deklarasi dalam negeri, luar negeri, dan repatriasi. Deklarasi dalam negeri tercatat Rp 1.842,8 triliun, deklarasi luar negeri Rp 746,6 triliun, dan repatriasi Rp 117,5 triliun.
DANANG FIRMANTO | ANGELINA ANJAR SAWITRI