TEMPO.CO, Jakarta - Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto, akan melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, pada Jumat siang, 30 September 2016.
Menurut Ferry Amahorseya, pengacara Kiswinar, ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Mario.
"Pencemaran nama baik, terus pelanggaran undang-undang ITE, terus undang-undang penyiaran," ungkap Ferry saat dihubungi wartawan via telepon.
Tidak hanya Mario, Ferry juga berniat untuk mengadukan pimpinan Kompas TV, stasiun yang menayangkan pernyataan Mario soal Kiswinar dan ibunya.
Simak juga: Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget
Ferry sudah mempersiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya. "Ada (bukti) transkrip wawancara di Kompas TV. Dia (Mario Teguh) kan sudah menuduh. Dia kan menyangkal di Kompas TV, mengatakan bahwa Kiswinar bukan anaknya. Terus dia menuduh bahwa ada hubungan Ibu Aryani dengan Mr X," ujar Ferry.
Baca lainnya: Pengacara Mario Teguh: Deddy Corbuzier Enggak Usah Nangis
Rencananya, Ferry bersama Kiswinar dan Aryani Soenarto akan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 13.00 WIB.