TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji meminta tim Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia turun ke Polda Jawa Timur untuk melakukan penyidikan bersama kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tujuannya, agar penyelidikan berjalan efektif dan tidak mengulang apa yang sudah dilakukan penyidik Polda Jawa Timur.
"Saya berharap tim penyidik Mabes Polri turun ke sini sehingga bersama-sama dengan penyidik Polda Jawa Timur untuk melakukan penyidikan, terutama terkait penyitaan barang bukti kasus penipuan," kata Anton di Balai Wartawan Polda Jawa Timur seusai salat Jumat, 30 September 2016.
Baca juga:
Cari Tumpukan Uang Dimas Kanjeng, Polisi Sisir Padepokan
Heboh, Videotron di Kebayoran Baru Tayangkan Film Porno
Anton menjelaskan, hingga kini Polda Jawa Timur telah menerima dua laporan kasus penipuan yang melibatkan Dimas Kanjeng. Dua laporan itu berasal dari warga Jember dan Situbondo. Sedangkan satu pelapor lain melapor ke Mabes Polri. "Agar tidak dilakukan penyidikan ulang maka kami harap tim Mabes Polri turun ke sini," kata Anton.
Anton mengatakan penyidik Polda Jawa Timur sampai saat ini belum menetapkan Pembina Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. "Sementara kasus ini masih dikembangkan penyidik. Nanti yang menentukan tersangka penyidik bukan Kapolda," kata Jenderal Bintang Dua tersebut.
Baca juga:
Terbongkar, 2 Alasan Dimas Kanjeng Habisi 2 Pengikutnya
Banyak Ular di Tangsel, Satpam Ini Jadi Repot
Anton mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng untuk segera melapor ke posko pengaduan di Kepolisian Resor Probolinggo dan Polda Jawa Timur. "Ini kan berkaitan dengan aspek sosial sehingga kami mengharapkan masyarakat segera melapor."
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Wibowo mengatakan untuk saat ini Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih berstatus terlapor kasus penipuan. "Tapi untuk perbuatannya sedang kami uji layak atau tidak dijadikan tersangka mengingat adanya alat bukti dan kesaksian korban," katanya.
NUR HADI