TEMPO.CO, Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Bambang M. Yasin, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membatalkan 134 CPNS karena dianggap bermasalah.
Perlawanan terhadap BKN itu dilakukan Bupati setelah gagal dalam koordinasi dengan pihak Kementerian PAN dan RB, serta BKN pada Selasa, 27 September 2016 di Jakarta.
Dalam koordinasi tersebut, BKN melalui dua Deputi menyatakan tetap bersikukuh atas keputusannya yakni membatalkan status Kepegawaian 134 CPNS yang dianggap bermasalah.
Setelah Upacara hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2016, di lapangan Beringin, Pendopo Bupati, Bupati mengatakan bahwa perlawanan terhadap BKN akan dilakukan melalui PTUN melawan BKN yang dinilai mempermainkan Pemerintah Kabupaten Dompu. "Saya akan lawan BKN" tegas Bupati.
Dalam lawatannya ke Jakarta Selasa lalu, Bupati menceritakan bahwa dirinya sudah bertemu dua orang Deputi BKN, namun hasilnya nihil. "BKN tetap pada keputusan awalnya yakni tetap membatalkan 134 orang CPNS itu".
Dia melanjutkan, BKN tetap pada keputusan membatalkan nota persetujuan NIP, karena itu Pemda Dompu akan melakukan perlawanan.
Bupati merasa dipermainkan oleh BKN. "Saya merasa dipermainkan oleh BKN, mereka menerbitkan nota persetujuan NIP dengan mengabaikan surat saya, tapi kemudian mereka memakai surat saya untuk membatalkan NIP pegawai itu".
Dalam pembatalan itu ucap Bupati, tidak ada alasan BKN, hanya BKN menyatakan suratnya mengacu ke surat Bupati nomor 810/703/, kami membatalkan nota persetujuan NIP. "Kami akan mem PTUN kan BKN" kembali Bupati menegaskan.
AKHYAR M. NUR