TEMPO.CO, Sumenep - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, Ajun Komisaris Nadzir Syah Basri memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Bupati Sumenep Busyro Karim terus berlanjut. "Turmidzi sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Turmidzi adalah sopir yang mengemudikan mobil dinas itu pada 24 September 2016. Mobil Pajero Sport berwarna hitam bernomor polisi L-1188-G itu baru diambil dari dealer. Kendaraan tersebut menabrak seorang penyeberang jalan bernama Ismail, 60 tahun, warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura.
Ismail tewas saat dibawa ke puskesmas setempat. Sedangkan Turmidzi melarikan diri dan baru ditangkap empat hari setelah kejadian. "Kami sedang memeriksa saksi-saksi untuk pendalaman," ujarnya.
Nadzir menduga, saat kecelakaan, mobil Pajero itu menggunakan pelat nomor palsu. Dugaan tersebut cukup kuat karena faktur mobil yang baru dari dealer tentu belum turun. Semestinya mobil tersebut diberi pelat nomor putih. Namun, entah mengapa, dealer langsung memberikan pelat nomor hitam L-1188-G.
Dugaan palsu tersebut diperkuat hasil penelusuran pelat nomor melalui website resmi Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Di sana tercantum keterangan bahwa pelat nomor L-1188-G tersebut milik mobil Honda CRV berwarna orchid putih keluaran 2013.
MUSTHOFA BISRI