TEMPO.CO, Palembang - PT Pertamina dan tim terpadu menghentikan proses penutupan 39 sumur minyak ilegal di Kelurahan Mangunjaya, kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penghentian yang hanya sementara ini dilakukan setelah mempertimbangkan aspek sosial yang akan timbul pasca operasi penutupan besar-besaran sumur ilegal di sana. Penertiban akan dilanjutkan setelah program coorporate social responsibility (CSR) berhasil dijalankan.
Muhammad Baron, Manajer Humas PT Pertamina EP mengatakan selama operasi penertiban, pihaknya berhasil mengambil alih sebanyak 65 sumur dari tangan penduduk. Sisanya, yakni 39 sumur di 27 lokasi di Mangunjaya, akan diambil alih setelah berjalannya program tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk sementara, masyarakat dan koperasi diperkenankan mengelola 39 sumur yang mengalami penundaan di Mangunjaya. Syaratnya, kata Baron, masyarakat tetap memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan lingkungan. "Meski dibuka tidak menjadi legal karena tetap akan ditutup dan akan dikelola oleh Pertamina EP," ujar Baron, Jumat 14 Oktober 2016.
Menurutnya seluruh sumur yang menyebar pada 27 lokasi berbeda di Mangunjaya itu akan segera ditutup dengan memperhatikan dampak sosial yang ada. Selain itu sesuai kesepakatan, perseroan akan menjalankan program CSR terlebih dahulu bagi masyarakat setempat untuk membantu kemandirian ekonomi mereka. "Sesuai kesepakatan kami akan menjalankan program CSR bagi masyarakat di sana," ujarnya.
Field Manager PT Pertamina EP Asset-1 Field Ramba, Heru Irianto, mengatakan sejatinya mereka bertekat menutup operasional 104 sumur yang berada di kelurahan Mangunjaya dan Keluang. Namun hingga hari ini pihaknya baru berhasil menutup 65 sumur. Sisanya sekitar 39 sumur yang berada di Mangunjaya akan ditertibkan di kemudian hari.
Penghentian itu setelah mendengar masukan dari pemerintah dan aparat setempat setelah warga sendiri. "Disepakati sumur yang telah ditertibkan tidak boleh dilakukan pembukaan kembali dan apabila dilakukan maka penegak hukum bertindak," katanya.
Heru menjelaskan masyarakat tidak berhak mengelola sumur tersebut secara mandiri karena sumur tersebut bukan kategori sumur tua. Menurutnya sumur-sumur yang lokasi berdampingan dengan stasiun pengumpul milik Pertamina tersebut juga bukan peninggalan zaman Belanda.
Sedangkan menyangkut program CSR, Heru menjelaskan, di daerah tersebut bisa saja perseroan menggelontorkan dana untuk daerah tersebut sesuai dengan potensi dan kemampuan sebagian besar masyarakat yang terkena dampak langsung dari pemutusan sumber ekonomi utama penambang.
Usaha perternakan, perikanan dan ataupun pertanian hingga kegiatan UKM lainnya bisa dijalankan setelah dikaji secara mendalam oleh Universitas Sriwjaya. "Kalau usaha ikan sepertinya kurang pas karena air disini asin."
PARLIZA HENDRAWAN