TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menampik tudingan Muhammad Nazaruddin yang menyebutnya terlibat korupsi proyek elektronik KTP. “Oh pasti nggak pernahlah, nggak pernah, saya jamin itu,” kata Gamawan seusai diperiksa KPK pada Kamis 20 Oktober 2016.
Gamawan mengatakan dia sama sekali tak mengenal sosok Nazaruddin. Bahkan dia mengklaim belum pernah ketemu dengan mantan anggota Dewan tersebut. Karena itu ia menampik semua tudingan yang dilontarkan Nazaruddin terhadapnya.
“Dia pernyataan yang mana, sebab dia pernyataannya kan berubah terus,” ujar Gamawan. Dia juga memastikan pihaknya tak pernah membicarakan proyek e-KTP dengan anggota Dewan, termasuk Nazaruddin. “Silahkan dicek.”
Gamawan juga tak mengetahui adanya konsorsium proyek di pengadaan e-KTP. Bahkan Gamawan juga mengaku tak mengetahui bahwa negara merugi Rp 2 triliun akibat korupsi tersebut. Dia mengatakan mengetahui ada kasus korupsi baru-baru ini setelah KPK menangkap Irman.
Menurut dia, saat itu pihaknya memberi kuasa pada panitia untuk menggunakan anggaran e-KTP. Gamawan tak mengikuti perkembangan proyek dikerjakan. Karena saat diperiksa BPK dan diaudit BPKP, kata Gamawan, tidak ditemukan kerugian negara.
Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga mengatakan bahwa dia tak mengenal pemenang lelang, Quadra Solutions. Menurut dia, siapapun pemenang lelang itu bukan masuk dalam bidangnya. Tapi ada di kewenangan panitia.
Selain itu, Gamawan juga memastikan bahwa proyek e-KTP saat itu telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Bahkan saat rapat diikuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gamawan juga menjawab saat ditanya siapa yang menjadi inisiator dalam pengadaan proyek tersebut.
Menurut dia, proyek itu diadakan menindaklanjuti ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kata dia, selambat-lambatnya lima tahun sejak diundangkan, warga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kemudian 19 hari setelah jadi menteri, saya diundang DPR agar hal ini dianggarkan pada 11 November 2009.”
Sejak saat itu pemerintahan SBY kemudian membentuk panitia teknis dari 15 kementerian. Ia juga mengaku melapor ke KPK dan meminta dukungan untuk proses pengawasan. Karena itu ia tak mengetahui kenapa saat ini KPK mengeluarkan pernyataan bahwa ada kerugian Rp 2 triliun dari proyek tersebut.
Sebelumnya Nazaruddin juga sering menuding Gamawan terlibat korupsi e-KTP. Gamawan disebut-sebut menerima gratifikasi. Dia tak menjelaskan secara rinci bentuk gratifikasi yang diterima Gamawan selaku menteri saat itu.
AVIT HIDAYAT | PUSMAYA AYU