Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbaju Timur Tengah, Petugas Imigrasi Tangkap 17 Wanita Maroko  

image-gnews
Kepala kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliandin Hidayawan (ketiga kanan) dan Dandim 0501 Jakarta Pusat, Letkol inf Moch Zamroni memberi keteranganb saat rilis penangkapan  Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi, Jakarta, 21 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Kepala kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliandin Hidayawan (ketiga kanan) dan Dandim 0501 Jakarta Pusat, Letkol inf Moch Zamroni memberi keteranganb saat rilis penangkapan Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi, Jakarta, 21 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap 17 perempuan warga Maroko yang diduga menjadi penghibur di sebuah klub di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Oktober 2016, pukul 01.30. Petugas harus tampil ala Timur Tengah dan mem-booking dua wanita untuk bisa melakukan operasi tangkap tangan pelanggar keimigrasian itu.

Perempuan Maroko tersebut ditahan karena tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia dan diduga terlibat jaringan prostitusi. "Tersangka kami tangkap pukul 01.30,” kata Kepala Kantor Keimigrasian Kelas 1 Jakarta Pusat Tato Juliandin Hidayawan kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2016.

LIHAT: 17 WNA Ini Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Dia mengatakan informasi adanya dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut didapat dari Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat Letnan Kolonel Inf Moch Zamroni. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Tato, penangkapan dilakukan dengan penyamaran sebagai pengunjung klub. Untuk meyakinkan terduga pelanggar, para petugas mengenakan kostum ala Timur Tengah sehingga tidak dicurigai. Agar bisa bertemu para wanita tersebut, petugas langsung membayar dua perempuan WNA itu senilai Rp 5 juta per orang.

“Kami bayar untuk ditemani. Saat itu langsung melakukan pengawasan dengan menanyakan dokumen keimigrasian mereka. Namun mereka tak dapat menunjukkan itu,” ucapnya. Dari situ, kata dia, petugas langsung melakukan penangkapan. “Tersangka langsung digiring ke kantor polisi Jakarta Pusat.” Selain dua wanita tersebut, petugas mengamankan 15 warga Maroko lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hidayawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut terkait dengan dokumen keimigrasian para tersangka. “Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, kita akan proses hukum,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

IRWAN TEHUAYO | YY

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

37 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

45 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa


Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Pekerja berada di bawah tanah di sebuah tambang di pinggiran Johannesburg, Afrika Selatan. REUTERS
Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.


Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

24 Februari 2021

Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA
Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.


Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

10 Desember 2018

Petugas berjga-jaga dekat warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang dideportasi oleh Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 8 September 2015. Sebanyak 64 WNA dideportasi terkait tindak kejahatan dunia maya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta telah menolak 746 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 8 Desember 2018.


Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

6 November 2018

Gaya rambut Lee JongSuk. kpopmap.com
Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

Aktor Lee Jong Suk sempat ditahan oleh pihak imigrasi Indonesia saat hendak kembali ke negaranya. Ini jenis visa di Indonesia.


Video TKA Cina Viral, Imigrasi Bogor Pergoki Pakai Visa Bisnis

19 September 2018

Petiga mendata para  warga negara asing yang terjaring razia di kantor Imigrasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 September 2015. Sarga negara asing yang terdiri 11 orang warga negara cina, 1 orang warga negara malaysia dan  1 orang warga negara nigeria yang tidak dapat menunjukan kartu identitasnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Video TKA Cina Viral, Imigrasi Bogor Pergoki Pakai Visa Bisnis

Kantor Imigrasi menemukan buku paspor dan dokumen, enam dari 12 orang TKA Cina itu datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis.


Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Tiongkok Ditangkap

11 Agustus 2018

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Tiongkok Ditangkap

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melaporkan penggunaan paspor palsu ini ke Kedutaan Cina di Indonesia.