TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap 17 perempuan warga Maroko yang diduga menjadi penghibur di sebuah klub di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Oktober 2016, pukul 01.30. Petugas harus tampil ala Timur Tengah dan mem-booking dua wanita untuk bisa melakukan operasi tangkap tangan pelanggar keimigrasian itu.
Perempuan Maroko tersebut ditahan karena tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia dan diduga terlibat jaringan prostitusi. "Tersangka kami tangkap pukul 01.30,” kata Kepala Kantor Keimigrasian Kelas 1 Jakarta Pusat Tato Juliandin Hidayawan kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2016.
LIHAT: 17 WNA Ini Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Dia mengatakan informasi adanya dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut didapat dari Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat Letnan Kolonel Inf Moch Zamroni. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Tato, penangkapan dilakukan dengan penyamaran sebagai pengunjung klub. Untuk meyakinkan terduga pelanggar, para petugas mengenakan kostum ala Timur Tengah sehingga tidak dicurigai. Agar bisa bertemu para wanita tersebut, petugas langsung membayar dua perempuan WNA itu senilai Rp 5 juta per orang.
“Kami bayar untuk ditemani. Saat itu langsung melakukan pengawasan dengan menanyakan dokumen keimigrasian mereka. Namun mereka tak dapat menunjukkan itu,” ucapnya. Dari situ, kata dia, petugas langsung melakukan penangkapan. “Tersangka langsung digiring ke kantor polisi Jakarta Pusat.” Selain dua wanita tersebut, petugas mengamankan 15 warga Maroko lain.
Hidayawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut terkait dengan dokumen keimigrasian para tersangka. “Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, kita akan proses hukum,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
IRWAN TEHUAYO | YY