TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menargetkan pemberlakuan kebijakan satu harga bahan bakar minyak di seluruh Indonesia efektif mulai 2017.
"Pelaksanaan kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan setelah peraturannya selesai dibuat," kata Jonan dalam rilisnya di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.
Menurut Jonan, arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat satu harga BBM di seluruh Indonesia merupakan terobosan yang luar biasa.
"Harga BBM dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote akan sama semua, sehingga saudara-saudara kita di seluruh Indonesia dapat menikmati harga BBM yang sama," katanya.
Jonan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Energi sebagai payung hukum kebijakan satu harga tersebut.
Ia belum bisa berbicara banyak isi peraturan menteri tersebut. Namun, lanjutnya, regulasi sebagai petunjuk teknis tersebut akan dibuat secara adil.
"Apakah akan ada kewajiban badan usaha membangun SPBU di luar Jawa? Kalau hanya bangun di Jawa atau daerah padat penduduk, tidak fair juga Atau, apakah memakai skema subsidi silang?" katanya.
Hanya saja, Jonan menegaskan, kebijakan satu harga BBM tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), namun juga badan usaha lainnya.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, pemerintah menugaskan Pertamina mendistribusikan BBM dengan harga sama di titik serah atau lembaga penyalur.
Pemerintah akan menanggung biaya perolehan BBM yang meliputi penyediaan, penyimpanan, dan distribusi BBM.
"Terkait harga di BBM di sejumlah wilayah seperti Papua yang masih tinggi, itu diakibatkan belum meratanya penyebaran lembaga penyalur, sehingga BBM dari lembaga penyalur dibawa lagi ke pelosok oleh pedagang dan kemudian dijual ke masyarakat," kata Wiratmaja.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah meminta Pertamina memperbanyak lembaga penyalur sehingga rakyat dapat menikmati harga yang sama, meski tentunya berkonsekuensi biaya distribusi akan meningkat.
Atas implikasi tersebut, menurut Wiratmaja, pemerintah bersama Pertamina akan menghitung biaya distribusi per wilayah tersebut dan secara bertahap lembaga penyalur diperluas, untuk mendapatkan BBM satu harga.
Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan satu harga BBM dengan memberikan tugas kepada Menteri BUMN dan Pertamina.
Kebijakan satu harga BBM itu merupakan upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kebijakan satu harga itu, maka BBM di seluruh Indonesia dijual sama, yakni premium Rp 6.450 dan solar Rp 5.150 per liter di titik serah, yakni SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS).