TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan seorang anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa tertangkap tangan saat menerima uang yang diduga pungutan liar (pungli). "Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana," kata Barung, Sabtu sore, 22 Oktober 2016.
Anggota polisi yang ditangkap itu berpangkat brigadir dengan inisial ESW, 29 tahun. ESW ditangkap di ruang penyidik tindak pidana tertentu Polres Gowa sekitar pukul 13.00 Wita.
Barung mengatakan penangkapan dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan dan Disiplin Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan Komisaris Awaluddin bersama lima personelnya. Tim itu juga merupakan satuan tugas pemberantas pungli di lingkungan Polres Gowa.
Menurut Barung, tim pemberantas pungli mengendus praktek pengaturan perkara tambang ilegal di Kabupaten Gowa. Hasilnya, saat dilakukan inspeksi mendadak, tim memergoki penyidik itu menerima uang dari seorang pemilik tambang berinisial AR. "Kami juga menetapkan AR sebagai tersangka," ujar Barung.
Dari tangkapan itu, tim Propam menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta. Uang itu ditemukan di dalam laci milik ESW. "Polisi itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik," kata Barung.
Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Ivan Setyadi belum memberi konfirmasi ihwal penangkapan anggotanya. Yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas.
Sebelumnya, Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan meminta tim pemberantas pungli lebih berfokus pada internal kepolisian. "Kami mau membersihkan dari dalam supaya ada contoh sebelum bergerak keluar," ujar Anton.
ABDUL RAHMAN