TEMPO.CO, Jakarta - Gelandangan atau tunawisma diancam untuk membayar denda sebesar 100 pound sterling atau Rp 1,5 juta jika membuat onar, mabuk, mengotori, atau merusak ruang-ruang publik di Kota Nottinghamshire, Inggris.
Dewan Kota Nottinghamshire, Rushcliffe Borough Council, memperkenalkan aturan baru bagi tunawisma untuk meredam perilaku anti-sosial mereka. Aturan itu berlaku bagi tunawisma yang kerap berkumpul di West Bridgford, pinggiran Nottinghamshire, daerah yang juga dikenal sebagai Bread and Lard Island karena terdapat perumahan berukuran luas.
Baca:
Turis Cina Curi Kloset di Jepang untuk Cendera Mata
Grup Abu Sayyaf Culik Awak Kapal Korea Selatan di Filipina
Dalam aturan itu, denda bukanlah sanksi terberat. Sebab, jika tunawisma tidak mematuhi aturan membayar denda, tunawisma akan dituntut di pengadilan dengan denda yang lebih besar, yakni 1.000 pound sterling atau Rp 15,9 juta.
Para pegiat hak asasi manusia Inggris Raya, Liberty, mengecam aturan menjatuhkan sanksi denda terhadap tunawisma yang dianggap kejam dan bertujuan mengusir gelandangan dari ruang-ruang terbuka di kota tersebut.
Namun David Bank, anggota Dewan Kota yang ikut merumuskan aturan bagi tunawisma itu, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk membantu mengatasi perilaku anti-sosial yang terkait dengan pembatasan meminum alkohol di jalan, tidur sembarangan, dan membuang sampah sembarangan yang telah menyebabkan gangguan di ruang publik di West Bridgford.
"Kami akan selalu berusaha untuk mendukung tunawisma. Dewan mengambil pendekatan proaktif untuk tunawisma," kata Bank, seperti yang dilansir Metro.Uk pada 21 Oktober 2016.
Aturan serupa juga pernah diterapkan di wilayah Hackney, London, namun dibatalkan karena mendapat penolakan dari warganya dengan membuat petisi pada 2015.
METRO.UK | GUARDIAN | BBC | YON DEMA