TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin revisi UU soal persaingan usaha tak akan menghambat kegiatan usaha. Revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu sempat dianggap akan menimbulkan kegaduhan baru.
Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pelaku usaha tak perlu khawatir kegiatan usaha akan terhambat karena pengubahan pasal dalam RUU tersebut. Penguatan KPPU dalam revisi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.
Salah satu revisi yang disorot Syarkawi, adalah soal perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan. “Pengenaannya tidak akan sembarangan, karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu 23 Oktober 2016.
Revisi UU Nomor 5/1999 menurut Syarkawi bisa meningkatkan iklim investasi di Indonesia, serta mendorong produktivitas nasional.
Baca: 2 Tahun Jokowi-JK, Indef: Inflasi dan Daya Beli Rendah
Menurut Syarkawi, praktik kartel atau persekongkolan usaha saat ini masih kerap terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus kartel yang berhasil dituntaskan KPPU, terbukti merugikan konsumen, atau negara sampai triliunan rupiah. “Sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya.”
Sejumlah kasus yang telah diputuskan KPPU, antara lain distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, hingga pengaturan produksi bibit ayam pedaging.
Sejumlah praktik tersebut, ujar Syarkawi, mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya, karena harga jual produk menjadi mahal. “Kalau dibiarkan terus akan membuat daya saing nasional sulit terangkat,” tuturnya.
Salah satu poin yang akan direvisi di UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu soal peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti memonopoli hingga 30 persen hasil penjualan. Denda untuk pelaku yang awalnya hanya maksimal Rp 25 miliar, akan direvisi dan ditingkatkan untuk memberi efek jera.
Simak: Merasa Difitnah Soal Al-Maidah, Penerbit Ini Lapor Polisi
KPPU optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Indonesia. RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
"Memang banyak pelaku usaha tidak rela otoritas KPPU diperkuat, padahal esensinya untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha," ujar Syarkawi.
YOHANES PASKALIS