TEMPO.CO, Surabaya - Salah satu saksi dugaan korupsi badan usaha milik daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha (PT PWU), Sam Santoso, tidak kunjung hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Penyidikan terhambat,” kata Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana kepada Tempo, Senin, 24 Oktober 2016. Santoso sudah berulang kali mangkir dari panggilan.
Dandeni menjelaskan, tadi pagi, pengacara Santoso datang ke kejaksaan dan mengabarkan bahwa kliennya sakit. Menurut pengacara itu, Santoso sudah sepekan dirawat inap di rumah sakit.
Karena itu, kejaksaan menurunkan tim untuk memeriksa Santoso di rumah sakit. Tim itu terdiri atas dokter dan penyidik kejaksaan. "Hari ini tim kami memeriksa Pak Santoso sekaligus mengecek kondisi kesehatannya," ujar Dandeni.
Sedangkan saksi lain, Oepoyo Sojono, sedang diperiksa kejaksaan. "Ini lagi dengan penyidik."
Santoso dan Oepoyo adalah rekanan pembeli aset milik PT PWU. Oepoyo adalah Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri (SAM). Sedangkan Santoso adalah mantan Direktur Utama PT SAM.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memeriksa PWU, gabungan dari beberapa badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sejak 2015. Kejaksaan mencurigai adanya penyalahgunaan uang hasil dari perpindahan aset PT WMU. Namun belum ada perhitungan yang pasti, berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Meski begitu, kejaksaan telah menetapkan tersangka, yakni Wishnu Wardana.
Wishnu adalah Manajer Aset PT PWU saat tukar guling. Sedangkan Direktur Utama PWU pada saat aset dilepas adalah Dahlan Iskan, mantan menteri kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dahlan, saksi dalam perkara ini, telah tiga kali diperiksa.
PT PWU melepas asetnya di Jalan Hasanuddin Nomor 1, Tulungagung, sekitar 24 ribu meter persegi dan 3,2 hektare lahan di Kediri. Lahan di Tulungagung itu bekas pabrik keramik yang sudah tidak berproduksi. Sedangkan lahan di Kediri adalah bekas pabrik minyak Nabatiasa.
Lahan bekas pabrik keramik di Tulungagung itu ditukar guling dengan lahan di Karang Pilang, Surabaya, seluas 16 hektare. Seluas 12 hektare di antaranya digunakan untuk PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
Direktur Utama PT PWU Basanto Yudoyoko menuturkan PWU menjual aset-aset yang kecil. Menurut Basanto, aset-aset kecil itu dijual untuk ditukar guling dengan aset-aset yang lokasinya lebih strategis, sehingga menguntungkan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur hasil nasionalisasi itu.
Menurut Basanto, urusan aset menjadi masalah tersendiri bagi PWU. “Ini ada ‘ongkosnya’,” ujar Basanto kepada Tempo, Kamis, 20 Oktober 2016. Tak hanya di Tulungagung, masalah serupa dihadapi PT PWU di banyak tempat di Jawa Timur. PWU harus mengurus pajak dan surat-surat kepemilikan serta menghadapi orang-orang yang menempati lahan yang diwarisi PWU dari perusahaan milik pemerintah kolonial yang dinasionalisasi. “Ada juga yang kami gugat.”
PT PWU, ucap Bas, sedang membereskan masalah aset ini. “Ini bagian dari optimalisasi aset, sebagian dari banyak rencana perusahaan.”
EDWIN FAJERIAL