TEMPO.CO, Tangerang - MS, ayah kandung, dan Y, ibu tiri, Dafa Mustaqim, meminta perlindungan polisi karena dilaporkan telah menganiaya anak kelas I sekolah dasar hingga meninggal.
"Mereka syok dan sangat terpukul karena dituduh membunuh anaknya," ujar Wakil Kepala Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan di Tempat Pemakaman Umum Kober, Senin, 24 Oktober 2016
Orang tua Dafa, menurut Erwin, meminta perlindungan polisi untuk keselamatan mereka terkait dengan tuduhan dugaan tindakan pidana kekerasan terhadap anak itu. "Mereka sangat syok, anaknya meninggal, terus dituduh sebagai telah menyiksa anaknya," kata Erwin.
Menurut Erwin, polisi kini melakukan pengamanan terhadap orang tua Dafa dengan menempatkannya di kantor polisi. "Bukan ditahan, karena mereka masih sebagai saksi."
Baca juga: Guru Panggil Ibu Tiri, Esoknya Murid SD di Ciledug Ini Tewas
Sampai saat ini, menurut Erwin, orang tua Dafa masih memberikan keterangan normatif dan membantah telah melakukan pemukulan dan penyiksaan terhadap bocah itu.
Berdasarkan pemeriksaan Polsek Ciledug, MS, ayah kandung Dafa, menikah dengan Y empat tahun lalu. Y adalah janda yang memiliki anak perempuan berusia 10 tahun. MS bekerja sebagai sopir pribadi di Jakarta, sedangkan Y hanya ibu rumah tangga biasa. Mereka sudah empat bulan ini mengontrak rumah di Jalan Swadaya, Larangan, Kota Tangerang.
Simak: Cari Bukti Penyebab Kematian Bocah SD, Polisi Periksa Guru
Kematian Dafa yang dinilai tidak wajar memancing para orang tua wali murid dan tetangga Dafa melaporkan orang tua Dafa ke Polsek Ciledug, Sabtu, 22 Oktober 2016.
JONIANSYAH HARDJONO