TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI akan memanggil sejumlah ahli terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Minggu ini, kami akan periksa orang yang punya kapasitas bahasa, kemudian ahli agama dan ahli pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Agus Andrianto seusai pemeriksaan Ahok di Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2016.
Saksi-saksi itu, ucap dia, akan melengkapi sejumlah saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa. Ada sekitar sebelas orang yang sudah diperiksa, termasuk Ahok, dalam kasus ini. Agus menuturkan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan terhadap kasus ini.
Kedatangan Ahok ke Bareskrim hari ini bukan merupakan inisiatif Bareskrim. Ahok mengaku datang atas kemauan sendiri untuk mengklarifikasi tuduhan yang selama ini menimpanya.
Baca: Kisah Sandera Perompak Somalia yang 4 Tahun Makan Tikus
Dalam pemeriksaan yang berjalan hampir dua setengah jam itu, Ahok menjelaskan maksud perkataannya dalam pidato di Kepulauan Seribu.
"Itu beliau menyampaikan dalam kegiatan yang seperti ini. Beliau jelaskan semua. Kemudian dengan video potongan, apakah ini ada pengeditan, adakah yang menyisipkan, ternyata beliau bilang tidak ada. Itu memang durasi pendek yang dipotong, kemudian durasi panjangnya beliau sampaikan," ucapnya.
Setelah Ahok mengklarifikasi, ujar Agus, polisi akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini. "Akan kami gelar, apakah ini pidana atau bukan," tuturnya.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan telah melecehkan salah satu ayat Al-Quran, yakni Surat Al-Maidah ayat 51. Ayat itu disebut Ahok dalam sambutan saat beramah-tamah dengan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
EGI ADYATAMA