TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Andi keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 19.25 WIB.
Andi mengatakan pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kewenangannya di DPR. “Masih proses penganggaran di Badan Anggaran dan Komisi V,” katanya di KPK, Selasa, 25 Oktober 2016.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan pertama pada September lalu. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp 7 miliar. Suap itu berkaitan dengan anggaran pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sedangkan proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi.
Baca: Politikus Andi Taufan Tiro Jalani Pemeriksaan KPK
Proyek pembangunan jalan tersebut dibahas di Komisi V. Namun Andi enggan mengomentari keterlibatan semua anggota di komisinya. Dalam pemeriksaan kali ini, dia memastikan sudah memberikan keterangan yang diminta penyidik KPK.
Politikus Partai Amanat Nasional itu disangka KPK dengan Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata
Kasus suap yang menjerat Andi bermula dari tertangkapnya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti tertangkap tangan menerima suap Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Terduga Teroris Magetan, Tetangga: Tertutup tapi Tidak Aneh
Kasus Siti Fadilah, Pengacara: Ini Masalah Politik