Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Vonis Jessica, Ini Harapan Suami Mirna  

image-gnews
Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Februari 2016, malam. Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Arief Soemarko dan Made Sandy Salihin sebagai saksi. ANTARA FOTO
Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Februari 2016, malam. Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Arief Soemarko dan Made Sandy Salihin sebagai saksi. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 27 Oktober 2016. Suami Mirna, Arief Soemarko, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada pembunuh istrinya dengan adil.

"Kami mengharapkan keputusan yang seadil-adilnya," kata Arief kepada Tempo, Rabu, 26 Oktober 2016.

Menurut Arief, tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Jessica. Ia menilai, Jessica juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak memiliki rasa tanggung jawab sedikit pun. Sebab, kata dia, Jessica-lah yang pertama kali mengundang istrinya untuk bertemu, memesankan minuman, dan datang terlebih dulu ke kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Baca: Sidang Kasus Mirna, Saling Serang Jessica Wongso dan Jaksa

"Jika dia mempunyai rasa tanggung jawab sedikit saja, kan dia bisa bilang ke keluarga, 'Itu minuman saya yang pesenin, kenapa ya tiba-tiba Mirna bisa begitu. Ayo kita cari sama sama siapa pelakunya'. Dari awal, dia malah menghilang begitu saja," tutur Arief.

Sejak awal, Arief menjelaskan, keluarga Mirna tidak pernah menyalahkan siapa pun. Ia mengatakan keluarga Mirna menghormati proses hukum yang berlaku. Namun jaksa penuntut umum sudah mengutarakan bahwa perbuatan keji itu dilakukan teman Mirna, Jessica. Arief juga menilai Jessica sering berbohong dan berkelit dalam persidangan.

Baca: Suami Mirna: Dulu Dituduh Transfer, Kini Pakai Kresek Hitam

Bagi Arief, tak ada hukuman setimpal untuk perbuatan keji terhadap istrinya. Dia menambahkan, pihak keluarga tidak akan pernah puas dengan berapa pun masa hukuman penjara yang diterima Jessica. "Sebab, Mirna yang kami cintai tidak akan pernah kembali ke kami. Keinginan besar kami ingin bertemu kembali dengan Mirna tidak akan pernah terpuaskan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika majelis hakim memutuskan Jessica tidak bersalah, Arief belum tahu secara pasti langkah yang akan dilakukannya. Namun dia memastikan akan lebih dulu berunding dengan pihak keluarga. Menurut dia, keputusan akhir harus dirundingkan bersama-sama.

Baca: Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Ajukan Banding

Sementara itu, pihak Jessica berharap hakim memvonis bebas. Menurut pengacara Jessica, Hidayat Bostam, selama persidangan, tak ada satu pun fakta yang berencana. Jessica, kata Bostam, juga akan langsung mengajukan banding jika majelis hakim memutuskan dia bersalah. Sebelumnya, jaksa menyatakan Jessica bersalah dan menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

FRISKI RIANA

Baca juga:
Cari Data Asli, Prasetyo Tak Pakai Data TPF Munir Milik SBY
Jadi Kepala PPATK, Ini PR yang Harus Diselesaikan Kiagus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

21 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

21 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.