TEMPO.CO, Davao City- Sebanyak 1.934 warga keturunan Indonesia di Mindanao, Filipina telah mendapatkan statusnya sebagai warga Negara Indonesia (WNI). Mereka tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia selama tinggal bertahun-tahun di Filipina.
Pemberian status WNI merupakan hasil kerjasama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Davao City, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeridengan Biro Imigrasi Filipina dan Badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) untuk melaksanakan misi penegasan status bagi WNI di Mindanao atau dikenal Persons of Indonesian Descent (PIDs).
Misi PIDS yang terdiri dari 22 orang telah berhasil menelaah sebanyak 2.348 berkas PIDs selama berada di Davao City, Mindanao pada pertengahan Oktober lalu. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.934 PIDs telah ditetapkan statusnya sebagai WNI. Sisanya, 405 PIDs diperkirakan telah menjadi Warga Negara Filipina karena mereka mengikuti Pemilu Filipina.
Baca:
Kisah 26 Orang Disandera Perompak Somalia Selama 4 Tahun
Kesal Terus Dikritik Hillary, Putin Mengancam Perang
Anak Pengungsi Suriah Dieksploitasi di Pabrik Garmen di Turki
Dalam pembukaan kegiatan misi, Konsul Jenderal di Davao City, Berlian Napitupulu menjelaskan hak kewarganegaraan merupakan hak mendasar bagi setiap individu karena erat kaitannya dengan hak asasi manusia. "Tim harus bekerja secara maksimal dan disamping bekerja secara hukum agar juga bekerja dengan hati sehingga masalah status kewarganegaraan PIDs yang sudah lama pending dapat dituntaskan secepatnya," ujarnya seperti dimuat dalam rilis KJRI Davao City yang diterima Tempo, Rabu, 26 Oktober 2016.
Masalah perlindungan hak WNI adalah prioritas utama dari delapan prioritas politik luar negeri Indonesia. “Hal ini merupakan implementasi dari prinsip pertama dari Nawa Cita Presiden Joko Widodo yaitu kehadiran negara dalam perlindungan warga," ujar Berlian.
Direktur Tata Negara, Tehna Bana Sitepu selaku ketua tim teknis menegaskan tim bekerja guna menjamin hak dasar sebagaimana tercermin dalam salah satu asas yang diamanatkan dalam Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu asas perlindungan maksimum di mana Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
Bagi mereka yang berdasarkan hasil registrasi serta dokumen yang dimiliki teridentifikasi sebagai WNI, namun berpotensi kehilangan satus kewarganegaraan Indonesia karena satu dan lain hal, sehingga dapat menjadi tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless), maka Pemerintah pusat Republik Indonesia perlu memberikan kebijakan (berdasarkan asas perlindungan maksimum Undang-undang RI No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI) dalam mengkonfirmasi status kewarganegaraan mereka.
Berdasarkan data yang dimiliki KJRI Davao City, terdapat 4,902 warga Indonesia dan keturunan yang tinggal dan menetap di Pulau Mindanao, Pulau Balut dan Pulau Sarangani, Filipina Selatan. Hampir semua tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia sehingga Pemerintah Filipina mengganggap mereka sebagai orang asing tanpa dokumen (undocumented alien).
Karena mereka undocumented alien, maka warga keturunan Indonesia tersebut rentan terhadap eksploitasi serta perlakuan sewenang-wenang dari employer seperti dipaksa melakukan illegal fishing yang marak di perairan Bitung dan sekitarnya, melakukan penyelundupan barang-barang illegal dan rawan dilibatkan dalam kejahatan lainnya.
Oleh karenanya KJRI Davao City, selaku perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia untuk Mindanao, Sulu dan Tawi-tawi, bekerjasama dengan pemerintah Filipina, dengan dimediasi UNHCR berupaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan terhadap warga keturunan Indonesia yang bermukim di Filipina Selatan guna mewujudkan Global Action Plan to End Statelessness by 2024.
Staf teknis Imigrasi Agus Majid sebagai pelaksana fungsi keimigrasian dan kewarganegaraan KJRI Davao City menambahkan, atensi serta peran aktif semua pihak khususnya instansi terkait dari pemerintah Republik Indonesia dan Republik Filipina sangat penting mengingat proses ini memiliki dampak yang besar terhadap status kewarganegaraan serta masa depan warga keturunan Indonesia di Mindanao.
Oleh karenanya, KJRI Davao City akan terus bekerjasama dengan tim teknis dan kementerian atau lembaga terkait lainnya guna pengaturan proses selanjutnya sehingga dapat diberikan solusi permanen bagi seluruh warga keturunan Indonesia yang bermukim di Mindanao.
MARIA RITA