TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menetapkan Upah Minimum Provinsi 2017 Rp 3.355.750. Keputusan itu tertuang dalam peraturan gubernur yang diteken Basuki hari ini.
“Sudah saya tandatangani tadi,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis, 27 Oktober 2016. Tahun ini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta.
Jumlah ini masih di bawah tuntutan buruh, yang meminta UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,8 juta.
BACA: Buruh DKI Tuntut UMP 2017 Rp 3,8 Juta
Ahok menjelaskan, penetapan nilai upah minimum menggunakan rumusan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu, upah minimum berasal dari jumlah upah minimum tahun berjalan dan hasil kali upah minimum tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Meski sudah menetapkan nilai upah untuk tahun depan, Ahok lebih suka nilai upah minimum provinsi berdasarkan hitungan komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL). Alasannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberi subsidi di bidang pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Dengan standar KHL, nilai upah minimum kemungkinan menurun. Sedangkan rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 membuat upah minimum pasti meningkat setiap tahun.
Ahok sudah mengirim usulan ke Kementerian Ketenagakerjaan soal penggunaan perhitungan upah dengan standar KHL. “Tapi ditolak. Ya sudah, kami ikut Peraturan Nomor 78,” kata dia.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan keputusan Ahok sesuai dengan usulan nilai upah minimum dari unsur pengusaha. Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Rabu, 26 Oktober 2016, berlangsung alot dan diskors lima kali. Unsur serikat pekerja kukuh mengusulkan Rp 3.831.690 yang dihitung berdasarkan survei KHL.
Usulan serikat pekerja itu, kata Sarman, naik 23 persen dari survei KHL pada September lalu yang nilainya Rp 3.491.607. Ia mengatakan Dewan lantas melaporkan ketiga nilai usulan dari pengusaha, serikat pekerja, dan hasil survei ke Ahok. “Sebenarnya, dasarnya sudah jelas. Tinggal ikut rumusan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78,” ujar Sarman.
LINDA HAIRANI