TEMPO.CO, Makassar - Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar yang baru dibentuk Polda Sulawesi Selatan menangkap salah seorang kepala pasar di Makassar berinisial LM, 45 tahun.
"LM melakukan pungutan liar pada penjualan lods (lapak) pasar," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Erwin Zadma kepada Tempo, Kamis sore, 27 Oktober 2016.
Penyidik telah menetapkan LM sebagai tersangka. "Perkaranya diserahkan ke Kriminal Khusus," ujar Erwin. Dia mengatakan polisi membongkar pungli di pasar itu setelah dalam sepekan ini melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah mendapat laporan adanya praktek penjualan lods yang tidak sesuai dengan aturan. "Dan semua penjualan itu tidak ada yang disetor ke kas daerah," ujarnya.
Baca:
Ayahanda Menteri Retno Meninggal Dunia
Sidang Pembunuhan Mirna, Mahasiswa Sebal Lihat Pembelaan Otto
Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan
Kepala Subdirektorat Reserse dan Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Asep Marsal Suherman menjelaskan, tersangka menjual lods pasar seharga Rp 25-30 juta. Harga itu untuk lods ukuran 2x2 meter persegi. Padahal harga yang seharusnya hanya Rp 2,5 juta. "Tersangka telah menjual 9 lods," ucapnya.
Asep mengatakan tersangka menetapkan sendiri harga lods kepada pedagang. Pedagang yang mengambil dua lods akan mendapat diskon sampai Rp 5 juta.
Menurut dia, pihaknya telah mengecek ke pihak Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya ihwal setoran penjualan lods itu. Hasilnya, kata dia, pihak direksi tidak pernah mendapat setoran itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3, 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam penjara minimal 4 tahun.
Direktur PD Pasar Makassar Raya Rahim Bustam belum memberi konfirmasi ihwal kasus itu. Dia tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas.
ABDUL RAHMAN