TEMPO.CO, Makassar - Tim pengacara lima terdakwa kasus pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meminta majelis hakim membebaskan para tersangka.
"Mereka adalah korban eksploitasi orang dewasa," kata pengacara terdakwa, Abdul Gofur, seusai sidang di Pengadilan Negeri Sunggiminasa, Gowa, Jumat, 28 Oktober 2016.
Gofur membacakan pleidoi setelah terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum. Kelima terdakwa yang masih berusia di bawah umur itu masing-masing berinisial AL, 15 tahun, NR (16), MS (16), dan AD (16) yang dituntut 20 bulan, serta MR (13) yang dituntut 17 bulan.
Gofur mengatakan tidak ada niat sama sekali dari para terdakwa untuk melakukan pembakaran. Bahkan dua di antaranya, yakni MS dan AD, baru pulang dari sekolah saat insiden itu terjadi.
"Mereka dipengaruhi oleh massa yang melakukan pelemparan ke kantor DPRD," ujarnya.
Gofur juga mengatakan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan bersama-sama, dinilai tidak benar. Menurut dia, terdakwa sebelumnya tidak saling mengenal sampai peristiwa itu terjadi.
"Kami minta majelis hakim bijak memutus perkara ini," katanya.
Jaksa penuntut, Denata, menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. "Sesuai fakta sidang terdakwa layak dituntut dengan hukuman itu," ucapnya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 1 November 2016.
Sebelumnya, sekelompok massa berunjuk rasa secara anarkis di gedung DPRD Gowa pada Senin, 26 September 2016. Massa yang mengatasnamakan Keluarga Kerajaan Gowa itu langsung merusak dan melakukan pembakaran.
Aksi ini merupakan buntut dari penolakan keluarga kerajaan atas penetapan Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa. Dalam peraturan daerah itu mengatur tentang Bupati Gowa yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi sombayya (raja) di Kerajaan Gowa.
Selain lima terdakwa itu, masih ada dua orang yang diduga sebagai otak pembakaran. Mereka adalah Ikhsan Tika, 36 tahun, dan Muhammad Ridwan Limpo, 41 tahun.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menyatakan, berkas perkara kedua tersangka masih dalam tahap perampungan.
"Tersangka akan diserahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan," ujar Barung.
ABDUL RAHMAN
Baca juga:
JK: Penguasa yang Incar Dahlan Iskan Bukan di Jakarta
Presiden Jokowi Sering Kemudikan Mobil Golf di Istana
Demo Anti-Ahok 4 November, Polda Kerahkan 7.000 Personel