TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan (KUKM Indag) mengimbau agar seluruh restoran di Bandung mengurus segala macam persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi dan label halal.
"Kita mengimbau ke rumah makan dan kuliner untuk memproses sertifikasi halal," ujar Kepala Dinas KUKM-Indag Kota Bandung Eric M. Attaurik di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat, 28 Oktober 2016.
Eric menambahkan, sertifikasi halal merupakan salah satu fasilitas untuk memberikan jaminan kepada wisatawan. "Wisatawan dari luar seperti Timur Tengah dan negara muslim lainnya menginginkan garansi produk yang mereka makan halal," ujarnya.
Eric berharap pada 2017 seluruh restoran di Bandung memiliki label halal. "Target tahun depan kita ingin Bandung masuk sebagai kategori kota halal. Kita sudah bicara ke MUI dan mereka siap support, tinggal pelaku UKM-nya."
Eric mengakui jika panjangnya proses pembuatan label Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi kendala yang dihadapi pengusaha restoran. PIRT menjadi salah satu syarat mendapatkan label halal. Namun berkat koordinasi dengan Dinkes dan MUI, label halal bisa diperoleh dengan cepat oleh Dinas KUKM-Indag tanpa harus menunggu nomor PIRT keluar.
"Setelah berkoordinasi dengan Dinkes dan MUI, dengan hanya resi PIRT sudah bisa diproses label halalnya," ucap Eric.
Eric menambahkan, label halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen. Label halal malah akan meningkatkan daya saing dalam bidang usaha kuliner. "Kalau ke Hong Kong kita cari rumah makan halal. Negara non-muslim saja sudah mengembangkan label halal."
PUTRA PRIMA PERDANA
Baca juga:
Pesta Sumpah Pemuda Digagas Jokowi Secara Spontan
Warga Bangka Belitung Demo Anti-Ahok
JK: Penguasa yang Incar Dahlan Iskan Bukan di Jakarta