TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota menangkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi di rumahnya Jalan Soekarno Hatta Kota Malang, Rabu malam 26 Oktober 2016. Suwandi ditangkap karena diduga menerima suap atau memeras Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah mengajukan mutasi ke Kabupaten Malang.
"Benar masih pendalaman," kata juru bicara Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Nunung Anggaeni. Tersangka kini tengah menjalani penahanan di markas Polres Malang Kota. Penyidik polisi juga tengah memintai keterangan tersangka dan sejumlah saksi lain.
Dalam operasi itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta. Uang itu merupakan pemberian Hendrikus, PNS asal Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat yang tengah mengajukan mutasi ke Kabupaten Malang. Sebelumnya sudah ada dua kali transaksi, pertama sebesar Rp 10 juta dan transaksi kedua Rp 5 juta.
Bupati Malang, Rendra Kresna menyatakan mendukung upaya aparat Kepolisian mengungkap kasus tersebut. Rendra menjelaskan Pemerintah Kabupaten Malang tak bisa memberikan pendampingan hukum atas kasus tersebut. Suwandi diminta menyediakan penasihat hukum sendiri.
"Kami siap memberikan informasi administrasi jika diperlukan. Baik untuk penyidik polisi maupun yang bersangkutan," katanya.
Polisi diizinkan untuk mengembangkan perkara dan memeriksa pejabat jika ditemukan aliran dana tersebut ke sejumlah pejabat. Rendra memastikan tak akan melindungi pejabat yang melakukan pungutan liar, suap dan pemerasan.
Rendra mengaku tak tahu menahu dengan transaksi yang dilakukan Suwandi. Menurutnya, mutasi keduanya telah disetujui berdasar disposisi yang ditandatangani. Keduanya bekerja di Malang mulai 1 Januari 2016. "Tak tahu kalau ada pembicaraan khusus antara keduanya," ujarnya.
EKO WIDIANTO