Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Jaring Warga Asing, 733 Diduga Melanggar Aturan  

image-gnews
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) ditunjukan petugas saat rilis di Kantor Imigrasi, Jakarta, 21 Oktober 2016. 17 perempuan Warga Negara Asing asal Maroko tersebut diamankan petugas imigrasi di tempat hiburan malam dikawasan Senayan, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) ditunjukan petugas saat rilis di Kantor Imigrasi, Jakarta, 21 Oktober 2016. 17 perempuan Warga Negara Asing asal Maroko tersebut diamankan petugas imigrasi di tempat hiburan malam dikawasan Senayan, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan, dalam operasi penegakan hukum pada 1-27 Oktober 2016, 2.698 warga asing terjaring. Sebanyak 773 di antaranya diduga melanggar aturan keimigrasian.

“Aturan yang dilanggar seperti penyalahgunaan izin tinggal, tidak dapat menunjukkan paspor, dan tinggal melebihi izin,” ucap Franky di kantornya, Jumat, 29 Oktober 2016.

Warga asing yang melanggar aturan itu berasal dari sepuluh negara berbeda. Menurut Franky, mereka paling banyak berasal dari Cina, yaitu 207 orang, diikuti Nigeria dengan 74 orang, India (72), Filipina (54), Malaysia (40), Jepang (36), Maroko (29), Korea Selatan (21), Pakistan (19), dan Arab Saudi (18).

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah

Hingga saat ini, ujar Franky, sudah ada 291 dari total 773 warga asing yang diajukan ke pengadilan. Dari yang sudah diajukan itu, 115 di antaranya warga Cina. Sebanyak 158 sudah mendapatkan keputusan tetap dari hakim.

Simak pula: Imigrasi Tolak Keberangkatan 12 WNI ke Arab Saudi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Franky, Imigrasi akan terus gencar dalam pengawasan terhadap orang asing yang masuk Indonesia dan warga Indonesia yang akan pergi ke luar negeri. Berdasarkan catatan Imigrasi, tutur dia, sepanjang Oktober 2016, pihaknya telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri. Selain itu, Imigrasi menolak kedatangan dua warga negara asing yang merupakan pelaku prostitusi dan paedofilia, yaitu dari Amerika dan Australia.

Baca pula: Langgar Izin Tinggal, 4 Warga Cina Ditangkap Imigrasi Madiun

Franky mengatakan, dari Januari sampai Oktober 2016, pihaknya telah menolak 386 WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Sedangkan khusus di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi telah menolak kedatangan 457 warga negara asing melalui tempat pemeriksaan bandara.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Kepala Rutan: Dahlan Ditempatkan di Poliklinik, Bukan Sel
Kasus Pasar Besar Madiun, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.


Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan
Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.


Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

11 Oktober 2022

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

Masyarakat akan membayar biaya yang sama, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik.


Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

10 Oktober 2022

Loket Visa On Arrival Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.Tempo/Nurdiansah
Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

Saleh menyebut Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas Visa on Arrival.


Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

13 September 2022

Ilustrasi cekal
Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

Cekal atau pencegahan dalam keimigrasian larangan bersifat sementara terhadap orang tertentu keluar negeri, karena alasan tertentu


Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi?

12 September 2022

Secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran Covid-19./Sumber Dirjen Imigrasi
Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi?

Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keimigrasian.