TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penelitian Teknis Bidang Mekanik Dinas Penataan Kota DKI Nurbito mengatakan pemasangan iklan melalui videotron yang ditempelkan di gedung tak membahayakan. Sebab, konstruksi videotron telah menyesuaikan dengan desain dan konstruksi bangunan yang ada.
Nurbito menjelaskan, pemasangan iklan menggunakan videotron telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. “Jadi sudah ada aturannya,” ujarnya.
Rabu lalu, sebuah gondola jatuh dari lantai 23 Intiland Tower. Sebelum menghantam tanah, gondola sempat menimpa sebuah videotron dan menyebabkan videotron itu ringsek. Jatuhnya gondola itu menyebabkan teknisi kontraktor kebersihan, Agus Hariyadi, 30 tahun, tewas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Budi Widiyanto mengatakan penyebab jatuhnya videotron di Intiland Tower, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, ialah akibat tertimpa gondola. “Sejauh ini kami belum menemukan adanya pelanggaran dari konstruksi gedung,” tuturnya di kantor Dinas Penataan Kota, Jumat, 28 Oktober 2016.
Ketua Umum Serikat Pengusaha Reklame Jakarta Didi Oerip Affandi menjelaskan pemasangan videotron di gedung berbahaya. Sebab, gedung di Jakarta tak didesain untuk pemasangan videotron. “Konstruksi videotron asal nempel saja di gedung dan pengawasannya juga lemah,” katanya.
GANGSAR PARIKESIT