TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lima pelaksana tugas gubernur harus menjaga pelaksanaan Pemelihan Kepala Daerah serentak 2017. Caranya, kata dia, menjaga netralitas pegawai negeri sipil di pemerintahan daerah. "Agar berjalan kondusif," kata dia di kantornya, Kamis, 27 Oktober 2016.
Tjahjo melanjutkan, selain menjaga netralitas PNS, dia juga meminta pelaksana gubernur melaksanakan pemerintah sesuai perancanaan yang ada. "Kala ada pengambilan keputusan strategis, harus melalui saya," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, mengatakan lembaganya juga menjaga agar PNS dan pelaksana gubernur netral dalam Pilkada nanti. Dia berharap pelaksana gubernur tidak menjadi pemicu ketidaknetralan PNS di daerah.
Untuk itu, kata dia, pelaksana gubernur juga harus memiliki sikap dalam menjaga Pilkada tetap netral. "Pelaksana banyak sekali batasannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pelaksana gubernur," ujarnya.
Muhammad menambahkan pihaknya bakal tetap mengawasi netralitas PNS melalui Panitia Pengawas di daerah. "Kami sudah punya jajaran sampai kabupaten, sudah terbentuk semua, jadi tinggal koordinasi," ujar Muhammad.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menunjuk lima pelaksana tugas di lima provinsi yang menggelar Pilkada. Lima pelaksana yang merupakan pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi gubernur sementara di DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Gorontalo, Banten.
Masing-masing ditunjuk Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo, Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrullah, dan Dirjen Pembinaan Pemerintahan Desa Nata Irawan. Mereka akan menjabat sebagai pelaksana gubernur selama tiga setengah bulan, dari 28 Oktober-15 Februari 2017, yang merupakan masa kampanye Pilkada.
ARKHELAUS W
Baca Juga:
Menteri Tjahjo: Tinggal 8 Juta Penduduk Belum Rekam E-KTP
Ruhut Sitompul Penuhi Panggilan MKD: Santai Aja, Bos!
Setelah Dilantik Ketua PPATK Lansung Incar Penunggak Pajak