TEMPO.CO, Blitar - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan Slamet Daroini oleh aparat Kepolisian Resor Blitar, 15 Oktober 2016. Petani tersebut ditangkap atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan yang dikuasai perusahaan perkebunan Dewi Sri.
Hosnan, kuasa hukum petani dari LBH Surabaya, mengatakan pengajuan praperadilan untuk menggugat sikap polisi yang menangkap massal 44 petani dalam kasus sengketa agrarian di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. “Penetapan tersangka itu cacat hukum,” kata Hosnan kepada Tempo, Senin 14 November 2016.
Menurut Hosnan, penangkapan terhadap Slamet, salah satu tokoh petani Sengon, dilakukan atas pengaduan dari seseorang. Sesuai dengan prosedur pengananan, harusnya polisi melakukan pemanggilan terlebih dulu kepada Slamet untuk dimintai klarifikasi atas pengaduan tersebut. "Bukannya ditangkap saat itu juga," ujar dia.
Hosnan berujar polisi tak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada Slamet. Surat tersebut justru diberikan keesokan harinya setelah Slamet ditangkap, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Banyaknya kejanggalan dan kesalahan prosedur itulah yang melatarbelakangi LBH Surabaya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar. Mereka berharap pengadilan bisa membatalkan status tersangka dan membebaskan Slamet dari segala tuduhan.
Slamet ditangkap polisi saat memimpin penanaman lahan (reclaiming) di Ngadirenggo. Kegiatan penanaman lahan yang telah dikelola secara turun temurun ini semula berjalan lancar.
Diawali dengan doa bersama serta pemberitahuan kepada aparat desa, Kepolisian, dan TNI, para petani memulai melakukan penanaman di lahan yang diklaim dikuasai PT Dewi Sri, perusahaan perkebunan pemegang HGU.
Namun mendadak polisi yang berada di lokasi meminta mereka berkumpul dan diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Mapolres Blitar. Beberapa jam kemudian mereka dipulangkan, kecuali Slamet. “Harusnya polisi tak melakukan tindakan hukum karena kasus ini masih dalam sengketa agrarian,” kata Hosnan.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan polisi atas pengajuan praperadilan tersebut. Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Ajun Komisaris Erick Pradana mengatakan sudah memenuhi semua standar penangkapan.
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat sebagai perwakilan PT Dewi Sri yang merasa terancam kepemilikan lahannya oleh aksi para petani. “Semuanya kita bebaskan, tidak ada yang ditahan, kecuali penggeraknya,” kata Erick.
HARI TRI WASONO